Berita

Jubir Istana Fadjroel Rachman/Net

Politik

Jubir Istana: Publik Tidak Perlu Kebijakan Coba-coba

JUMAT, 20 MARET 2020 | 06:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menerangkan sampai hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak  mengambil langkah lockdown. Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memilh mengimbau pembatasan sosial atau social distancing dan melakukan rapid test.

"Presiden Joko Widodo tidak memilih kebijakan karantina wilayah, tetapi memilih kebijakan pembatasan sosial. Dalam situasi pandemi Covid-19 sekarang, tak boleh ada kebijakan coba-coba yang tak terukur," kata Fadjroel kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3).

Menyinggung kebijakan coba-coba, Fadjroel menyebut ‘efek kejut’ yang dipilih Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Menurut dia, efek kejut dari opsi lockdown merupakan kebijakan yang kurang rasional dan tak terukur.


"Publik tak memerlukan kebijakan efek kejut tapi kebijakan rasional dan terukur yang memadukan kepemimpinan organisasi, kepemimpinan operasional, dan kepemimpinan informasi terpusat sebagaimana yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo sebagai "panglima perang" melawan pandemi Covid-19," jelas Fadjroel.

Fadjroel mengatakan, seharusnya kebijakan yang diambil pemerintah pusat dan daerah mempertimbangkan tingkat nasional, terukur, serta penuh kehati-hatian. Mengingat, kebijakan yang diambil pemerintah baik di pusat maupun daerah berdampak luas pada jutaan rakyat Indonesia.

Hingga saat ini, kasus virus corona di Indonesia semakin meningkat. Seiring dengan bertambahnya jumlah pasien, permintaan untuk mengkarantina wilayah atau lockdown terus disuarakan oleh masyarakat.

Namun begitu, hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengambil langkah lockdown. Jokowi lebih memilih imbauan untuk pembatasan sosial (sosial distance) serta  melakukan rapid test (tes cepat) kepada masyakarat. Rapid test dinilai bisa menjadi pendeteksi awal orang yang terpapar virus corona (COVID-19).

Fadjroel mengatakan, pemerintah pusat dan daerah secara terukur wajib menjalankan kebijakan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan UUD 1945, UU UU No: 6/2018 tentang Karantinaan Kesehatan, lalu Inpres No. 4/2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

Aturan lainnya, Keppres No: 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Gugus Tugas yang dikomandoi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo ituberada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Selain itu juga memperhatikan peraturan teknis Menteri Kesehatan berupa Surat Edaran No.HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Covid-19.

Lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) ini mengakui, karantina wilayah atau lockdown memang salah satu kebijakan yang tertuang dalam Nomor 6 Tahun 2018 sebagai respons atas kedaruratan kesehatan masyarakat.

Namun, kata Fadjroel, kebijakan itu harus memperhatikan keselamatan dan kehidupan publik. Presiden Jokowi lebih memilih mengambil kebijakan pembatasan sosial (Social Distance).

"Bahwa benar menurut UU tersebut dimungkinkan adanya karantina wilayah (lockdown), tetapi kehati-hatian mempertimbangkan keselamatan dan kehidupan publik tetap menjadi prioritas dalam memutuskan kebijakan publik," ujar aktivis mahasiswa 1980 -1998 ini.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya