Berita

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita/RMOLJatim

Kesehatan

Diprotes Pasien, Pemeriksaan Corona Di RSUA Bisa Gratis Dengan Syarat

JUMAT, 20 MARET 2020 | 03:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita memastikan biaya pemeriksaan tes swab (laboratorium) Covid-19 di Rumah Sakit Unair (RSUA) bisa ditanggung Pemkot.

Hal itu disampaikan usai adanya keluhan pasien yang diduga dinyatakan berstatus orang dalam pemeriksaan (ODP) virus corona namun harus mengeluarkan biaya saat pemeriksaan.

Namun, pembebasan biaya tersebut disyaratkan kepada warga ber-KTP Surabaya yang termasuk orang dalam pemantauan (ODP). Artinya, ODP tersebut pernah pergi ke negara terjangkit atau pernah kontak dengan orang terjangkit, serta memiliki gejala awal namun tidak terindikasi Covid-19.


Sebab Pemkot Surabaya telah menjalin kerja sama dengan RSUA sebagai salah satu lembaga rujukan yang ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan tes swab Covid-19.

Tes Swab merupakan salah satu tahapan pemeriksaan untuk mendeteksi kandungan dalam spesimen lendir pasien sebelum ODP dinyatakan PDP (pasien dalam pemantauan) atau diangosa positif Covid-19.

“Jika ODP yang mempunyai gejala seperti Covid-19, maka biaya pemeriksaan Swab di RSUA bisa dibayar Pemkot Surabaya,” kata Febria dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (19/3).

Namun, kata Feny sapaan Febria Rachmanita bagi ODP yang tidak ada gejala dan ingin periksa mandiri ke RSUA, maka biaya tes Swab ditanggung sendiri.

Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar sebelumnya bisa melakukan konsultasi dan deteksi dini dengan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit atau puskesmas terdekat sebelum tes Swab ke RSUA.

“Jadi kalau ODP tidak ada gejala seperti COVID-19 dan periksa sendiri (swab), maka biaya ditanggung sendiri,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan awal dan pelayanan bagi ODP di rumah sakit manapun juga bisa dicover menggunakan biaya BPJS. Sebab, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan untuk ODP dengan gejala seperti Covid-19. Nantinya jika sudah diagnosa positif Covid-19, maka biaya perawatan selanjutnya ditanggung pemerintah pusat.

“Yang tidak bisa dibayar BPJS adalah yang sudah diagnosa positif Covid-19. Sedangkan Pemkot membayar tes Swab nya bagi ODP dengan gejala Covid-19 sebesar Rp 1.560.000,” ujarnya.

“Jadi supaya tidak ada double pembayaran dengan pemerintah pusat, maka Pemkot membayar bagian Swab-nya,” ungkapnya.

Feny juga menegaskan, bagi warga Surabaya yang merasa tidak pernah bepergian ke negara terjangkit ataupun kontak dengan orang terjangkit, kemudian ingin melakukan tes Swab ke RSUA, maka dipastikan mereka membayar secara mandiri.

“Biasanya, karena kecemasan masyarakat, maka ia ingin periksa sendiri, sehingga ya harus bayar sendiri,” terangnya.

Feny mengungkapkan, hingga hari ini, terhitung sekitar 50 pasien yang sudah melakukan tes Swab di RSUA. Mereka terdiri dari 48 warga Surabaya dan dua pasien dari luar kota. Ia berharap, bagi ODP yang tidak punya gejala seperti Covid-19, dapat mengisolasi secara mandiri.

Menariknya, dari semua itu, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan fasilitas khusus untuk menangani pencegahan wabah ini bernama Pojok Konsultasi Penanganan dan Pencegahan Covid-19. Fasilitas tersebut, terletak di semua titik puskesmas se-Surabaya.

“Di sana warga bisa lebih dulu konsultasi. Supaya tidak berbondong-bondong ke RSUA,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya