Berita

Petugas medis tangani pasien infeksi corona/Net

Nusantara

Dipandang Rendahkan Profesi Perawat, PPNI Tuntut Permintaan Maaf Jubir Covid-19

KAMIS, 19 MARET 2020 | 13:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menuntut permintaan maaf secara terbuka dari Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ahmad Yurianto.

Desakan itu merupakan respon setelah Yurianto menyampaikan perkataan yang dinilai melukai profesi keperawatan.

Ketua Umum (Ketum) DPP PPNI, Harif Fadhilah membenarkan pihaknya mengirimkan surat keberatan atau protes atas pernyataan Dirjen P2P Kemenkes ke Presiden Joko Widodo.


"Betul (mengirim surat keberatan ke Presiden RI)," ucap Harif Fadhilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/3).

Surat tersebut ditujukan untuk Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto yang juga di tembuskan ke Presiden RI, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dirjen P2P Kemenkes Ahmad Yurianto, Ketua Dewan Pertimbangan DPP PNI dan Ketua DPW Provinsi Seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, PPNI menyayangkan pernyataan Ahmad Yurianto saat menjadi narasumber di akun YouTube Dedy Corbuzier yang menyebut bahwa rumah sakit sebagai ladang bisnis sekarang dan hotel yang room boy-nya perawat.

"Saat kami sedang fokus berjuang kami sangat menyayangkan dan keberatan atas pernyataan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan pada sebuah video yang diunggah di channel Youtube Dedy Corbuzier tertanggal 17 Maret 2020 yang mengatakan bahwa rumah sakit itu bisnis kok sekarang, (semacam) hotel yang room boy-nya Nurse," jelas Harif Fadilah.

Video tersebut diposting di akun Youtube Dedy Corbuzier dengan judul "Saya Emosi!! Ternyata Benar RS Menolak Pasien Corona (No Hoax Exclusive Kemenkes Menjawab).

"Pernyataan tersebut sangat melukai insan profesi keperawatan dan melemahkan motivasi dan semangat kerja di tengah tuntutan tugas yang sangat berat dan beresiko tinggi dalam penanganan bencana Pandemik Covid-19 saat ini," tegasnya.

"Kami juga menganggap pernyataan tersebut menghina dan merendahkan profesi keperawatan yang sangat mulia," sambungnya.

Dengan demikian, kata Harif, PPNI meminta agar Menkes Terawan memberikan peringatan kepada Dirjen P2P Kemenkes, Ahmad Yurianto.

"Menuntut permintaan maaf secara terbuka dari Dirjen P2P Kemenkes untuk mengembalikan motivasi, semangat dan kepercayaan diri insan perawat dalam melaksanakan tugasnya," terangnya.

Selain itu, PPNI kata Harif meminta agar Kemenkes dan Dinkes memberikan apresiasi kepada para perawat yang telah bekerja dengan mempertaruhkan keselamatan jiwa untuk melayani masyarakat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya