Berita

Foto: Repro

Politik

ProDEM: LBP Mau Buat Rakyat Marah?

KAMIS, 19 MARET 2020 | 11:06 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sikap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus 49 TKA asal China yang mendarat di Kendari beberapa hari lalu disesalkan kalangan aktivis pergerakan.

Menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi atau ProDEM, Iwan Sumule, dalam perbincangan dengan redaksi, pernyataan Luhut itu bukannya menyelesaikan masalah. Sebaliknya, justru memanaskan suasana.

Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meminta agar urusan 49 TKA dari Republik Rakyat China itu tidak dibesar-besarkan. Menurut Luhut mereka bukan TKA ilegal karena sudah mengantongi visa kerja sejak bulan Januari lalu.


Menurut Iwan Sumule, kasus 49 TKA asal China itu sudah jelas, bahwa mereka masuk tanpa mangantongi ijin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja yang dikeluarkan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“LBP mau buat rakyat marah? Sudah jelas apa yg dikonfirmasi pihak Kemenaker bahwa 49 TKA China baru itu tidak memiliki izin kerja, hanya miliki izin kunjungan,” ujar Iwan Sumule.

“Tapi Menko LBP masih saja bilang tak ada yang dilanggar,” sambungnya dengan nada heran.

Iwan Sumule merujuk pada pernyataan Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari. Menurut Dita yang adalah juga aktivis buruh, ke49 TKA itu hanya mengantongi visa kunjungan.

“Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu malam ini mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan," tulis Dita di akun twitter pribadinya.

Dita juga mengatakan, sebelum dideportasi, mereka harus dikarantina dulu selama 14 hari. Untuk deportasi, pihaknya akan berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, masih kata Dita, perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal ini juga dapat dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Pasal 42 nda 43 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kasus 49 TKA asal China yang masuk Kendari tanpa izin ini sudah memakan korban setidaknya dua orang.

Pertama HD yang disebut sebagai pihak yang memviralkan video kedatangan mereka. Ia ditangkap polisi karena dianggap menyebarkan hoax.

Korban kedua adalah Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam yang sempat mengatakan bahwa warga negara China yang datang itu adalah TKA legal yang sudah bekerja di Sultra sebelumnya. Belakangan, setelah tahu bahwa 49 TKA asal China itu tidak mengantongi izin, Brigjen Merdisyam meminta maaf secara terbuka.

HD yang memviralkan video itu pun telah pula dilepaskan.

Kasus ini  juga mendapatkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Gerindra, Habiburokhman meminta agar jajaran Polri lebih hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

Sementara anggota Komisi III dari Golkar Supriansa mengatakan, pihaknya akan mengundang Kapolri Jenderal Idham Aziz dalam rapat Komisi III yang belum dijadwalkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya