Mendagri Tito Karnavian bersama Gubernur Jabar, Ridwan Kamil/Net
Mendagri Tito Karnavian bersama Gubernur Jabar, Ridwan Kamil/Net
“Ada peraturan yang keluar, yakni Permendagri 20/2020 serta Permenkeu 26/2020 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan realokasi anggaran dan cukup memberi tahu kepada DPRD,†ucap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/3).
“Jadi mohon rekan-rekan DPRD bisa memahami, awasi tapi bisa memahami bahwa kewenangan yang diberikan dalam kondisi yang sangat penting sekarang ini, sehingga anggaran alokasi bisa meningkatkan kapasitas sistem kesehatan di daerah,†tambahnya dilansir Kantor Berita RMOLJabar.
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Senin, 01 Juni 2026 | 13:12
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24
UPDATE
Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11
Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06
Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51