Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Politik

Daerah Minta Lockdown, Mendagri: Nanti Kebijakannya Dibuat Menteri Kesehatan Kalau Perlu

KAMIS, 19 MARET 2020 | 02:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lockdown untuk memutuskan karantina wilayah atau pembatasan sosial dalam skala besar merupakan kewenangan Menteri Kesehatan (Menkes).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, petunjuk bahwa daerah yang akan membuat kebijakan lockdown sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, yakni harus mengusulkan kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo yang nantinya diajukan kepada Menkes, Terawan.

“Nanti kebijakannya akan dibuat secara resmi oleh Menteri Kesehatan, kalau memang hal itu perlu dilakukan,” ucap Tito di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/3).


Menurutnya, kebijakan lockdown telah diatur dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan 20/2018. Dalam aturan tersebut, isolasi ini mirip dengan karantina.

“Lockdown itu bahasa media dan bahasa publik yang sudah terlanjur dikenal. Undang-Undang 20/2018 tentang Karantina Kesehatan menyebutkan empat jenis pembatasan,” ungkapnya dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Pertama, kata Tito, karantina rumah. Orang tidak boleh keluar rumah. Misalnya, ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Kedua, karantina rumah sakit.

“Ketiga adalah karantina wilayah. Inilah yang dikenal dengan istilah lockdown. Keempat adalah pembatasan sosial berskala besar,” jelasnya.

Dalam Undang-undang tersebut juga mengatur syarat pemberlakuan karantina wilayah.

“Ada tujuh pertimbangan, mulai dari soal epidemologi, sampai sejauh mana penyebaran. Kedua, tingkat bahayanya, efektivitas, termasuk pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya