Berita

Evi Novida Ginting/RMOL

Politik

Terbukti Intervensi Penetapan Caleg DPRD Terpilih Gerindra Kalbar, DKPP Resmi Pecat Evi Novida Ginting

RABU, 18 MARET 2020 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Rabu (18/3) ini menggelar sidang putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik pemilu, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama KPU Provinsi Kalimantan Barat.

Dugaan pelanggaran yang tercatat sebagai perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 ini, diketahui mengenai penetapan caleg DPRD terpilih Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.

Dalam amar putusannya, DKPP menyebutkan 6 orang Komisioner KPU RI, Arif Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Hasyim Asyari, dan juga Evi Novida Ginting, melakukan intervensi terhadap jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab.


Intervensi yang dilakukan Komisiner KPU RI ialah, membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6.   

Padahal, perselisihan perolehan suara antara Hendri Makaluasc dengan Cok Hendri Ramapon, yang terjadi di 19 Desa, Kecamatan Meliau, Sanggau, Kalimantan Barat, sudah diputuskan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana, Putusan MK atas Perkara Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menyatakan, perolehan suara Hendri Makaluasc, adalah sesuai dengan hasil koreksi KPU Kabupaten Sanggau terhadap Formulir Model DB1 DPRD Kabupaten Sanggau.

Hasil koreksi itu menyatakan, perolehan suara Hendri Makaluasc di Kabupaten Sanggau menjadi 2.551 suara dari 2.492 suara. Sementara, perolehan suara Cok Hendri Ramapon yang semula 6.378 suara menjadi 3.964 suara.

Sehingga, apabila mengikuti hasil koreksi diatas, maka hasil perolehan suara Hendri Makaluasc di dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (2.551 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (2.833 suara) adalah 5.384.

Sementara perolehan suara Hendri Ramapon di dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (3.964 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (221 suara) adalah 4.185.

Oleh karena perkara ini, 5 orang Komisioner KPU RI, Arif Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Hasyim Asyari, dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu satu Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU RI. Teradu dua, Pramono Ubaid Tanthowi; teradu empat, Ilham Saputra; teradu lima, Viryan Aziz; dan teradu enam Hasyim Asyari, masing selaku anggota KPU RI," ujar Ketua DKPP Prof. Muhammad saat memimpin sidang.

Sementara satu orang Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, diberikan sanksi tegas berupa pemecatan tetap oleh DKPP. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu tujuh, Evi Novida Ginting selaku anggota KPU RI sejak keputusan ini dibacakan," sambung Muhammad.

Adapun untuk 4 orang komisoner KPU Provinsi Kalimantan Barat, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan.

Atas putusan ini, DKPP meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannnya. Kemudian, memibta pula ke Presiden untuk menjalankan keputusan memecat Evi Novida Ginting dalam kurun waktu yang ditentukan.

"Presiden melaksanakan putusan ini kepada teradu tujuh (Ev Novida Ginting) paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," pungkas Muhammad.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya