Berita

Evi Novida Ginting/RMOL

Politik

Terbukti Intervensi Penetapan Caleg DPRD Terpilih Gerindra Kalbar, DKPP Resmi Pecat Evi Novida Ginting

RABU, 18 MARET 2020 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Rabu (18/3) ini menggelar sidang putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik pemilu, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama KPU Provinsi Kalimantan Barat.

Dugaan pelanggaran yang tercatat sebagai perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 ini, diketahui mengenai penetapan caleg DPRD terpilih Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.

Dalam amar putusannya, DKPP menyebutkan 6 orang Komisioner KPU RI, Arif Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Hasyim Asyari, dan juga Evi Novida Ginting, melakukan intervensi terhadap jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab.


Intervensi yang dilakukan Komisiner KPU RI ialah, membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6.   

Padahal, perselisihan perolehan suara antara Hendri Makaluasc dengan Cok Hendri Ramapon, yang terjadi di 19 Desa, Kecamatan Meliau, Sanggau, Kalimantan Barat, sudah diputuskan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana, Putusan MK atas Perkara Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menyatakan, perolehan suara Hendri Makaluasc, adalah sesuai dengan hasil koreksi KPU Kabupaten Sanggau terhadap Formulir Model DB1 DPRD Kabupaten Sanggau.

Hasil koreksi itu menyatakan, perolehan suara Hendri Makaluasc di Kabupaten Sanggau menjadi 2.551 suara dari 2.492 suara. Sementara, perolehan suara Cok Hendri Ramapon yang semula 6.378 suara menjadi 3.964 suara.

Sehingga, apabila mengikuti hasil koreksi diatas, maka hasil perolehan suara Hendri Makaluasc di dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (2.551 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (2.833 suara) adalah 5.384.

Sementara perolehan suara Hendri Ramapon di dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (3.964 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (221 suara) adalah 4.185.

Oleh karena perkara ini, 5 orang Komisioner KPU RI, Arif Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Hasyim Asyari, dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu satu Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU RI. Teradu dua, Pramono Ubaid Tanthowi; teradu empat, Ilham Saputra; teradu lima, Viryan Aziz; dan teradu enam Hasyim Asyari, masing selaku anggota KPU RI," ujar Ketua DKPP Prof. Muhammad saat memimpin sidang.

Sementara satu orang Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, diberikan sanksi tegas berupa pemecatan tetap oleh DKPP. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu tujuh, Evi Novida Ginting selaku anggota KPU RI sejak keputusan ini dibacakan," sambung Muhammad.

Adapun untuk 4 orang komisoner KPU Provinsi Kalimantan Barat, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan.

Atas putusan ini, DKPP meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannnya. Kemudian, memibta pula ke Presiden untuk menjalankan keputusan memecat Evi Novida Ginting dalam kurun waktu yang ditentukan.

"Presiden melaksanakan putusan ini kepada teradu tujuh (Ev Novida Ginting) paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," pungkas Muhammad.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya