Berita

Andra Y.Agussalam (rompi oranye)/Net

Hukum

Suap Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 200 Juta

RABU, 18 MARET 2020 | 16:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 1,985 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/3).


Andra kata Jaksa KPK, telah mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan perusahaannya yang merupakan salah satu perusahaan BUMN.

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang diberikan untuk melakukan kejahatan, terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dalam melakukan kejahatan, terdakwa berusaha menutupi kejahatan seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," beber Jaksa Haerudin.

Dalam perkara ini, Andra dinilai terbukti menerima suap sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura dari Dirut PT INTI, Darman Mappangara. Sehingga uang suap yang diterima Andra mencapai Rp 1,985 miliar.

Pemberian Darman memberi uang suap kepada Andra supaya Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi-Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

Sehingga Andra Y Agussalam diduga melakukan pelanggaran sesuai pada dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Andra akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada Senin (30/3) besok.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya