Berita

Andra Y.Agussalam (rompi oranye)/Net

Hukum

Suap Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 200 Juta

RABU, 18 MARET 2020 | 16:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 1,985 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/3).


Andra kata Jaksa KPK, telah mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan perusahaannya yang merupakan salah satu perusahaan BUMN.

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang diberikan untuk melakukan kejahatan, terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dalam melakukan kejahatan, terdakwa berusaha menutupi kejahatan seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," beber Jaksa Haerudin.

Dalam perkara ini, Andra dinilai terbukti menerima suap sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura dari Dirut PT INTI, Darman Mappangara. Sehingga uang suap yang diterima Andra mencapai Rp 1,985 miliar.

Pemberian Darman memberi uang suap kepada Andra supaya Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi-Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

Sehingga Andra Y Agussalam diduga melakukan pelanggaran sesuai pada dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Andra akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada Senin (30/3) besok.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya