Berita

Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, divonis 4 tahun penjara/RMOLJabar

Hukum

Terbukti Terima Suap Rp 400 Juta, Eks Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara

RABU, 18 MARET 2020 | 15:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa divonis hukuman 4 tahun penjara. Iwa terbukti bersalah karena telah menerima uang Rp 400 juta dalam kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Iwa Karniwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” kata Hakim Ketua, Daryanto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Kelas I A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (18/3).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, Hakim menilai perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, terdakwa Iwa Karniwa dianggap tidak menyesali perbuatannya.


“Dua, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjutnya.

Kendati demikian, Hakim menilai ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Yaitu selama menjalani proses persidangan terdakwa Iwa Karniwa bersikap sopan, telah lama menjadi PNS, dan belum pernah dikenai sanksi hukum serta memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa sudah cukup lama mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil, kurang lebih 34 tahun. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” tuturnya.

Atas perkara tersebut, Iwa Karniwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya