Berita

Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, divonis 4 tahun penjara/RMOLJabar

Hukum

Terbukti Terima Suap Rp 400 Juta, Eks Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara

RABU, 18 MARET 2020 | 15:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa divonis hukuman 4 tahun penjara. Iwa terbukti bersalah karena telah menerima uang Rp 400 juta dalam kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Iwa Karniwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” kata Hakim Ketua, Daryanto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Kelas I A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (18/3).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, Hakim menilai perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, terdakwa Iwa Karniwa dianggap tidak menyesali perbuatannya.


“Dua, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjutnya.

Kendati demikian, Hakim menilai ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Yaitu selama menjalani proses persidangan terdakwa Iwa Karniwa bersikap sopan, telah lama menjadi PNS, dan belum pernah dikenai sanksi hukum serta memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa sudah cukup lama mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil, kurang lebih 34 tahun. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” tuturnya.

Atas perkara tersebut, Iwa Karniwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya