Berita

Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, divonis 4 tahun penjara/RMOLJabar

Hukum

Terbukti Terima Suap Rp 400 Juta, Eks Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara

RABU, 18 MARET 2020 | 15:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa divonis hukuman 4 tahun penjara. Iwa terbukti bersalah karena telah menerima uang Rp 400 juta dalam kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Iwa Karniwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” kata Hakim Ketua, Daryanto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Kelas I A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (18/3).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, Hakim menilai perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, terdakwa Iwa Karniwa dianggap tidak menyesali perbuatannya.

“Dua, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjutnya.

Kendati demikian, Hakim menilai ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Yaitu selama menjalani proses persidangan terdakwa Iwa Karniwa bersikap sopan, telah lama menjadi PNS, dan belum pernah dikenai sanksi hukum serta memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa sudah cukup lama mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil, kurang lebih 34 tahun. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” tuturnya.

Atas perkara tersebut, Iwa Karniwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya