Berita

Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, divonis 4 tahun penjara/RMOLJabar

Hukum

Terbukti Terima Suap Rp 400 Juta, Eks Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara

RABU, 18 MARET 2020 | 15:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa divonis hukuman 4 tahun penjara. Iwa terbukti bersalah karena telah menerima uang Rp 400 juta dalam kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Iwa Karniwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” kata Hakim Ketua, Daryanto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Kelas I A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (18/3).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, Hakim menilai perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, terdakwa Iwa Karniwa dianggap tidak menyesali perbuatannya.


“Dua, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjutnya.

Kendati demikian, Hakim menilai ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Yaitu selama menjalani proses persidangan terdakwa Iwa Karniwa bersikap sopan, telah lama menjadi PNS, dan belum pernah dikenai sanksi hukum serta memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa sudah cukup lama mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil, kurang lebih 34 tahun. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” tuturnya.

Atas perkara tersebut, Iwa Karniwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya