Berita

Frab/Net

Bisnis

Rugikan Pemain Lokal Dan Ogah Bayar Pajak, Grab Didenda Di Vietnam Dan Malaysia

RABU, 18 MARET 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Vietnam dan Malaysia akhirnya memutuskan denda bagi Grab karena dianggap melakukan kecurangan pasar. Termasuk keberadaan perusahaan sebagai jenis usaha teknologi aplikasi yang tidak mematuhi syarat bisnis transportasi seperti membayar pajak.

Pengadilan Banding Vietnam (Ho Chi Minh City/HCMC) menguatkan putusan persidangan sebelumnya yang memvonis Grab harus membayar sebesar 207.000 dolar AS setara 4,8 miliar Dong kepada pemain taksi lokal Vinasun.

Putusan tersebut merupakan buntut gugatan Vinasun yang menilai dirugikan oleh sepak terjang Grab.

Dikutip dari vnexpress.net, Kamis (12/3), Vinasun diketahui melayangkan gugatan kepada Grab di Pengadilan Publik pada Juni 2017. Pemain taksi lokal itu menuding Grab berlaku curang, dan melanggar ketentuan skema kebijakan transportasi di Vietnam, sehingga merugikan perusahaan hingga 3,27 juta dolar AS.

Namun Grab menyatakan banding terhadap vonis pengadilan. Sebaliknya, Pengadilan Banding HCMC malah menguatkan putusan bahwa Grab harus membayar kerugian Vinasun.

Pengadilan menilai Grab secara operasional merupakan perusahaan transportasi dengan mengelola kendaraan dan menerima bayaran dari para pelanggan.

"Akan tetapi, secara status usaha, Grab terdaftar sebagai perusahaan teknologi sehingga tidak menanggung pungutan pajak, serta biaya lainnya selayaknya perusahaan transportasi," tegas Pengadilan. 

Peristiwa serupa terjadi di Malaysia. Dikutip dari techinasia.com, Pengadilan Tinggi Malaysia, Rabu (11/3), menolak permintaan Grab untuk meninjau kembali vonis yang dijatuhkan Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) pada Oktober 2019.

Vonis tersebut memaksa Grab untuk membayar denda sebesar 20,9 juta dolar AS karena menyalahgunakan posisi dominannya yang melarang promosi dan iklan pihak ketiga bagi para mitra. Sebaliknya, Grab telah berulang kali mengatakan bahwa perusahaan telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan Malaysia 2010.

Meskipun kasus ini di Malaysia tidak terkait dengan merger Grab-Uber, Grab masih terjerat dalam beberapa masalah hukum di negara-negara Asia Tenggara karena posisinya yang dominan, setelah merger.

Sementara di Indonesia, Grab juga menghadapi kasus hukum terkait diskriminasi pesanan yang dilakukan oleh anak usahanya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab dan TPI yang dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan tidak sehat itu diancam terkena denda Rp 25 miliar.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya