Berita

Upaya social distancing dilakukan Angkasa Pura II di sejumlah bandara/Istimewa

Kesehatan

Terapkan Social Distancing, Ruang Gerak Penumpang Di Bandara Dibatasi Garis Kuning

RABU, 18 MARET 2020 | 02:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembatasan sosial atau social distancing yang didengungkan sejumlah pihak untuk meminimalisir penularan wabah virus corona atau Covid-19 kini turut diterapkan di sejumlah bandara di Indonesia.

Penerapan tersebut dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) kepada semua bandara yang dikelola perseroan. Hal itu dilakukan dengan mengoptimalkan ruang yang ada di terminal untuk menciptakan jarak yang dianjurkan bagi penumpang pesawat, khususnya di area-area tempat berkumpulnya penumpang pesawat.

Contoh penerapan social distancing dilakukan salah satunya dengan penempelan sejumlah garis kuning di lantai berjarak 1 meter sebagai penanda batas antrean bagi penumpang pesawat.


“Adanya garis kuning itu membuat setiap penumpang berdiri dengan jarak yang aman di setiap titik-titik antrean agar meminimalir risiko penyebaran Covid-19,” ujar President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).

Garis kuning tersebut ditempelkan pada akses menuju pos pemeriksaan keamanan, di lantai fixed bridge, dan garbarata guna memisahkan jarak penumpang saat antrean ketika proses boarding.

Setiap lift di terminal penumpang juga telah diberi batas berdiri bagi masing-masing individu. Ketika berada di dalam lift, setiap individu dilarang bertatap muka langsung atau wajib menghadap ke dinding dan pintu lift.

Tidak lupa, PT Angkasa Pura II melakukan penataan kembali kursi di ruang tunggu (boarding lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang.

“Ini sudah diterapkan di bandara-bandara kami seperti Soekarno-Hatta, Depati Amir Pangkalpinang, Supadio Pontianak, Kualanamu, Banyuwangi, dan lain sebagainya. Berbagai upaya kami lakukan di bandara-bandara sehingga penyebaran Covid-19 ini dapat dicegah,” tandas Muhammad Awaluddin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya