Berita

Plt Jubir penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kecuali Penyidik Dan Jaksa, Sejak Kemarin Pegawai KPK Bekerja Dari Rumah

SELASA, 17 MARET 2020 | 22:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan work from home (WFH) untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di lingkungan KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK Pada Senin (16/3) kemarin telah mengeluarkan surat edaran 6/2020 tentang prosedur bekerja dari rumah atau PDR bagi pegawai KPK.

"Sebagai antisipasi penyebaran virus Corona ini dimana pada prinsipnya pegawai KPK diperbolehkan dengan izin atasannya di unit yang masing-masing, untuk bekerja dari rumah dan tentunya pekerjaan-pekerjaan ini juga kemudian dilaporkan kepada atasannya setiap hari," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3) malam.


Namun kata Ali, pegawai KPK tetap wajib untuk penuhi panggilan jika diperlukan untuk ke kantor.

"Jadi walaupun bekerja dari rumah, tapi tetap kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor," kata Ali.

Pelaksanaan WFH tersebut telah berlaku sejak surat edaran dari pimpinan KPK dikeluarkan yakni pada Senin (16/3) kemarin hingga dua pekan ke depan yakni hingga 31 Maret 2020.

"Dan tentunya nanti akan di evaluasi lebih lanjut, melihat situasi dan kondisi yang ada nantinya," jelas Ali.

Ali menambahkan, terkhusus untuk pegawai KPK di bidang penindakan, tidak diberlakukan untuk bekerja di rumah lantaran terikat dengan UU untuk menyelesaikan berkas perkara terhadap kasus yang tengah ditangani di KPK.

"Di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah termasuk di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat. Namun tentunya tetap memperhatikan standar keamanan dari sisi pencegahan dan antisipasi wabah dari Corona," pungkas Ali.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya