Berita

Pelaku penyebar hoax corona/Net

Presisi

Seorang ABK Kapal Penyebar Hoax Corona Ditangkap Polda Kepri

SELASA, 17 MARET 2020 | 20:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap satu pelaku penyebaran berita bohong atau hoax terkait isu virus corona atau Covid-19.

Pelaku berinisial H merupakan seorang anak buah kapal (ABK) Kapal Calvin.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku menyebarkan berita bohong tentang virus corona di Provinsi Kepri melalui akun media sosial Facebooknya.


"Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku inisial H yang telah menyebarkan berita hoax. Dalam akunnya tersebut, H telah membagikan link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona," ujar Harry dalam keteranganya, Selasa (17/3).

Adapun berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook info loker pelaut. Penyidik pun selanjutnya mengkonfirmasikan informasi tersebut ke Kemenkominfo. Dijelaskan bahwa postingan tersangka tersebut tidak benar.

Menindaklanjuti fakta tersebut, pada tanggal 16 Maret 2020 jam 20.00 WIB tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

"Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," ujarnya.

Harry prihatin lantaran penyebaran berita hoax terjadi di tengah situasi semua masyarakat bersatu melawan virus corona. Dia meminta masyarakat ikut berpartisipasi melawan virus corona dengan minimal tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita hoax. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone beserta sim cardnya, KTP dan akun Facebook milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya