Berita

Pelaku penyebar hoax corona/Net

Presisi

Seorang ABK Kapal Penyebar Hoax Corona Ditangkap Polda Kepri

SELASA, 17 MARET 2020 | 20:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap satu pelaku penyebaran berita bohong atau hoax terkait isu virus corona atau Covid-19.

Pelaku berinisial H merupakan seorang anak buah kapal (ABK) Kapal Calvin.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku menyebarkan berita bohong tentang virus corona di Provinsi Kepri melalui akun media sosial Facebooknya.


"Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku inisial H yang telah menyebarkan berita hoax. Dalam akunnya tersebut, H telah membagikan link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona," ujar Harry dalam keteranganya, Selasa (17/3).

Adapun berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook info loker pelaut. Penyidik pun selanjutnya mengkonfirmasikan informasi tersebut ke Kemenkominfo. Dijelaskan bahwa postingan tersangka tersebut tidak benar.

Menindaklanjuti fakta tersebut, pada tanggal 16 Maret 2020 jam 20.00 WIB tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

"Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," ujarnya.

Harry prihatin lantaran penyebaran berita hoax terjadi di tengah situasi semua masyarakat bersatu melawan virus corona. Dia meminta masyarakat ikut berpartisipasi melawan virus corona dengan minimal tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita hoax. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone beserta sim cardnya, KTP dan akun Facebook milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya