Berita

Kapolda Sultra Brigjen Merdysam (tengah) saat beri penjelasan soal 49 WNA masuk Kendari/RMOL

Presisi

Begini Penjelasan Kapolda Sultra Soal 49 TKA China Masuk Kendari

SELASA, 17 MARET 2020 | 13:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdysam menjelaskan, terkait simpang siur fakta masuknya 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk Kendari melalui Bandara Haluoleo pada Minggu (15/3).

Sebelumnya, Kapolda Sultra mengatakan ke 49 TKA asal China tersebut bukan datang dari China melainkan dari Jakarta setelah mengurus dokumen perpanjangan visa masa kerja. Namun faktanya, ke 49 TKA tersebut datang dari Thailand menuju ke Jakarta.

“Informasi awal yang diperoleh dari pihak otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo yang menyatakan bahwa benar WNA China yang datang adalah berasal dari Jakarta,” kata Merdysam saat konfrensi pers di Mapolda Sultra, Selasa (17/3).

Ke-49 TKA tersebut, sambung Merdy, juga telah dilengkapi dengan visa serta Medical Certificate dan Health Alert Card (HAC) yang merupakan persyaratan masuk bagi OA (orang asing) ke Indonesia yang dibutuhkan pada situasi saat ini dengan merebaknya virus corona baru alias Covid-19.

“Informasi yang didapatkan dari pihak otoritas Bandara Haluoleo tersebut hanya dapat menjelaskan terkait asal keberangkatan WNA China, karena Bandara Haluoleo merupakan bandara domestik nasional yang tidak terdapat pemeriksaan keimigrasian pada kedatangan,” papar Merdy.

Adapun tujuan ke-49 TKA asal China itu , Merdy menjelaskan, yakni ke sebuah perusahaan bernama Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang beroperasi di Kabupaten Konawe. Dimana sudah dipastikan melalui konfirmasi kepada perusahaan terkait.

Soal status TKA asal China yang dikatakan bukan orang baru yang datang dari China, Merdy mengatakan hal itu setelah dirinya mengkonfirmasi langsung ke pihak perusahaan.
“Setelah adanya penghentian penerbangan dari China ke Indonesia dari bulan Februari 2020 pihak perusahaan menyatakan belum ada TKA baru yang datang dari China, dan TKA yang ada (49 TKA) merupakan pekerja lama yang masih bekerja, keberangkatan mereka keluar adalah untuk mengurus perpanjangan visa dan ijin kerja,” urai Merdysam.

Untuk itu, kata Merdy, terkait penerbitan dan jenis visa yang dipakai oleh WNA (49 TKA) yang masuk ke Indonesia merupakan kewenangan dari pihak Imigrasi, sementara pemberian izin kerja para TKA merupakan kewenangan pihak Kementerian Tenaga kerja.

“Masing-masing instansi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya