Berita

ILustrasi MK/Net

Politik

Cegah Penyebaran Covid-19, MK Tiadakan Persidangan Hingga Akhir Bulan Maret

SENIN, 16 MARET 2020 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Indonesia sudah semakin melebar. Hal ini menuntut sejumlah institusi dan atau lembaga pemerintahan melakukan langkah antisipatif dan preventif.

Salah satu lembaga yudikatif yang langsung bertindak ialah Mahkamah Konstitusi.

Karena kasus pandemi global ini, akhirnya MK memutuskan meniadakan sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret 2020.


"MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020," ujar Jurubicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3).

Tapi, lanjut Fajar Laksono, MK akan memperhatikan perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di dalam negeri. Hal itu dilakukan guna memastikan, persidangan pengujian undang-undang yang sudah terjadwal di bulan Meret ini, bisa berjalan, dan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020

Salah satu persidangan yang ditunda akibat wabah virus dari Wuhan, China ini adalah pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Padahal saat itu, agenda persidangannya ialah mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK.

"Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional," kata Anwar Usman.

Terkait mewabahnya virus corona di Indonesia, pemerintah sendiri telah menyatakan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.

Sebab hingga Minggu (15/3) siang kemarin, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia sudah sebanyak 117 orang. Di dalamnya terdapat 5 orang pasien positif corona meninggal.

Sementara yang sudah sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado,  dan Pontianak.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya