Berita

ILustrasi MK/Net

Politik

Cegah Penyebaran Covid-19, MK Tiadakan Persidangan Hingga Akhir Bulan Maret

SENIN, 16 MARET 2020 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Indonesia sudah semakin melebar. Hal ini menuntut sejumlah institusi dan atau lembaga pemerintahan melakukan langkah antisipatif dan preventif.

Salah satu lembaga yudikatif yang langsung bertindak ialah Mahkamah Konstitusi.

Karena kasus pandemi global ini, akhirnya MK memutuskan meniadakan sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret 2020.


"MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020," ujar Jurubicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3).

Tapi, lanjut Fajar Laksono, MK akan memperhatikan perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di dalam negeri. Hal itu dilakukan guna memastikan, persidangan pengujian undang-undang yang sudah terjadwal di bulan Meret ini, bisa berjalan, dan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020

Salah satu persidangan yang ditunda akibat wabah virus dari Wuhan, China ini adalah pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Padahal saat itu, agenda persidangannya ialah mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK.

"Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional," kata Anwar Usman.

Terkait mewabahnya virus corona di Indonesia, pemerintah sendiri telah menyatakan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.

Sebab hingga Minggu (15/3) siang kemarin, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia sudah sebanyak 117 orang. Di dalamnya terdapat 5 orang pasien positif corona meninggal.

Sementara yang sudah sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado,  dan Pontianak.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya