Berita

ILustrasi MK/Net

Politik

Cegah Penyebaran Covid-19, MK Tiadakan Persidangan Hingga Akhir Bulan Maret

SENIN, 16 MARET 2020 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Indonesia sudah semakin melebar. Hal ini menuntut sejumlah institusi dan atau lembaga pemerintahan melakukan langkah antisipatif dan preventif.

Salah satu lembaga yudikatif yang langsung bertindak ialah Mahkamah Konstitusi.

Karena kasus pandemi global ini, akhirnya MK memutuskan meniadakan sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret 2020.


"MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020," ujar Jurubicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3).

Tapi, lanjut Fajar Laksono, MK akan memperhatikan perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di dalam negeri. Hal itu dilakukan guna memastikan, persidangan pengujian undang-undang yang sudah terjadwal di bulan Meret ini, bisa berjalan, dan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020

Salah satu persidangan yang ditunda akibat wabah virus dari Wuhan, China ini adalah pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Padahal saat itu, agenda persidangannya ialah mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK.

"Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional," kata Anwar Usman.

Terkait mewabahnya virus corona di Indonesia, pemerintah sendiri telah menyatakan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.

Sebab hingga Minggu (15/3) siang kemarin, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia sudah sebanyak 117 orang. Di dalamnya terdapat 5 orang pasien positif corona meninggal.

Sementara yang sudah sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado,  dan Pontianak.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya