Berita

ILustrasi MK/Net

Politik

Cegah Penyebaran Covid-19, MK Tiadakan Persidangan Hingga Akhir Bulan Maret

SENIN, 16 MARET 2020 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Indonesia sudah semakin melebar. Hal ini menuntut sejumlah institusi dan atau lembaga pemerintahan melakukan langkah antisipatif dan preventif.

Salah satu lembaga yudikatif yang langsung bertindak ialah Mahkamah Konstitusi.

Karena kasus pandemi global ini, akhirnya MK memutuskan meniadakan sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret 2020.


"MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020," ujar Jurubicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3).

Tapi, lanjut Fajar Laksono, MK akan memperhatikan perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di dalam negeri. Hal itu dilakukan guna memastikan, persidangan pengujian undang-undang yang sudah terjadwal di bulan Meret ini, bisa berjalan, dan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020

Salah satu persidangan yang ditunda akibat wabah virus dari Wuhan, China ini adalah pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Padahal saat itu, agenda persidangannya ialah mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK.

"Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional," kata Anwar Usman.

Terkait mewabahnya virus corona di Indonesia, pemerintah sendiri telah menyatakan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.

Sebab hingga Minggu (15/3) siang kemarin, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia sudah sebanyak 117 orang. Di dalamnya terdapat 5 orang pasien positif corona meninggal.

Sementara yang sudah sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado,  dan Pontianak.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya