Penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Indonesia sudah semakin melebar. Hal ini menuntut sejumlah institusi dan atau lembaga pemerintahan melakukan langkah antisipatif dan preventif.
Salah satu lembaga yudikatif yang langsung bertindak ialah Mahkamah Konstitusi.
Karena kasus pandemi global ini, akhirnya MK memutuskan meniadakan sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret 2020.
"MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020," ujar Jurubicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3).
Tapi, lanjut Fajar Laksono, MK akan memperhatikan perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di dalam negeri. Hal itu dilakukan guna memastikan, persidangan pengujian undang-undang yang sudah terjadwal di bulan Meret ini, bisa berjalan, dan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020
Salah satu persidangan yang ditunda akibat wabah virus dari Wuhan, China ini adalah pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Padahal saat itu, agenda persidangannya ialah mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK.
"Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional," kata Anwar Usman.
Terkait mewabahnya virus corona di Indonesia, pemerintah sendiri telah menyatakan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.
Sebab hingga Minggu (15/3) siang kemarin, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia sudah sebanyak 117 orang. Di dalamnya terdapat 5 orang pasien positif corona meninggal.
Sementara yang sudah sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, dan Pontianak.