Berita

Gubernur Lampung akhirnya keluarkan imbauan corona/RMOLLampung

Politik

Akhirnya, Gubernur Lampung Keluarkan 9 Imbauan Hadapi Wabah Corona

SENIN, 16 MARET 2020 | 15:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya mengeluarkan sembilan imbauan terkait pencegahan penyebaran wabah virus corona atau Covid-9.

Imbauan ini tergolong lamban. Karena sebelumnya beberapa bupati/walikota sudah lebih dulu mengeluarkan imbauan serupa.

Imbauan Gubernur Arinal tertuang dalam Surat No.440/1022/06/2020 perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Covid-19 di Provinsi Lampung.


Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, surat imbauan yang ditandatangani Gubernur Arinal tertanggal 16 Maret 2020 itu ditujukan kepada 15 bupati/walikota di Provinsi Lampung.

Selain itu, imbauan ditujukan pula kepada para kepala instansi, rektor perguruan tinggi negeri dan swasta, serta para kepala OPD di Lingkungan Pemprov Lampung.

Menurut Gubernur Arinal, imbauan tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, beberapa menteri, dan menyesuaikan dengan situasi terkini.

Berikut 9 imbauan Gubernur Arinal:

Satu, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat/Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga.

Dua, memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasititas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga, untuk mencegah dan melakukan tindak antisipatif penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing, diinstruksikan kepada saudara segera melakukan pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkup kerja.

Empat, untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-l9 di Provinsi Lampung, seluruh aparatur sipil negera (ASN) dapat melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur), dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) serta dilakukan evaluasi oleh pejabat tinggi pratama (JTP)/kepala OPD masing-masing dengan menerapkan daftar hadir terhitung mulai 17 Maret sampai dengan 30 Maret 20

Lima, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2020 (14 hari kalender).

Enam, seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melatui metode dalam jaringan (online), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan, serta melakukan hasil evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah.

Tujuh, melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/kelurahan/pekon dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokorpimda) Kabupaten/Kota, dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit dan pengelola fasilitas layanan publik yang ada di masing-masing wilayah (bandara, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, dll).

Bila dipandang pertu, intruksinya, dapat membentuk “Whatsapp Group” untuk pelaporan respons cepat 1×24 jam.

Delapan, agar bupati/walikota dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Lampung.

Sembilan, melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaan di masing-masing kabupaten/kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspek corona virus/Covid-19 kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selaku ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung melalui nomor WA 08127415087.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya