Berita

Pramono Ubaid Tanthowi/Net

Politik

Pilkada 2020 Tidak Diundur Meski Ada Corona, KPU: Kami Buat Aturan Kerja Di Rumah

SENIN, 16 MARET 2020 | 11:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelaksanaan Pikada Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan pada 23 September 2020, meskipun wabah virus corona baru (Covid-19) telah masuk ke Indonesia.

"Tidak ada opsi itu (pengunduran waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2020)," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3).

Untuk mempertegas hal tersebut, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU pagi ini menggelar rapat pleno untuk membahas mekanisme kerja petugas pemilu di tengah wabah virus corona.


Beberapa hal yang akan dibahas adalah mengenai opsi bekerja di rumah.

"Misalnya, bagaimana teknisnya pengaturan kerja dari rumah. Terutama kantor-kantor KPU di daerah yang telah terjangkit corona," terang Pramono Ubaid Tanthowi.

Opsi bekerja di rumah inu, menurut Pramono Ubaid Tanthowi, bisa menjamin keselamatan petugas PPS di tingkat kelurahan.

Oleh karenanya, seperti tahapan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorang, ada kemungkinan akan dilakukan oleh PPS dengan metide Work From Home (WFM). Akan tetapi, dengan mengacu kepada aturan-aturan yang akan dibuat dan diputuskan oleh KPU nanti.

"Bagaimana teknisnya agar pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh PPS (di tingkat desa/kelurahan) juga menjamin keselamatan dan kesehatan petugas kita maupun pendukung yang diverifikasi faktual," ujar Pramono Ubaid Tanthowi.

"Karena verifikasi faktual ini sifatnya massif, maka kami ingin memastikan agar proses tersebut tidak menjadi medium penyebaran wabah korona ini. Nah, hal-hal teknis tersebut yg akan kita bahas dalam pleno kita hari ini," pungkasnya menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya