Berita

Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Saleh Daulay: Harus Ada Kajian Akademis Sebelum Lakukan Lockdown

SENIN, 16 MARET 2020 | 10:05 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah melaksanakan amanat UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Di dalam UU ini, dijelaskan secara teknis terkait Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Pemerintah sudah bisa menerapkan kedaruratan kesehatan karena kejadian yang ada saat ini sudah bersifat luar biasa, dengan ditandai penyebaran virus corona yang membahayakan kesehatan di mana sudah menyebar lintas wilayah atau lintas negara,” ujar Saleh Daulay lewat pesan singkatnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/3).

Di dalam undang-undang itu menjelaskan tiga langkah karantina. Yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Untuk karantina rumah, lanjut Saleh, difokuskan untuk mengisolasi mereka yang terinfeksi di suatu rumah tertentu dengan pengawasan ketat.


“Semua kebutuhannya dipenuhi, termasuk pengobatan dan para medisnya. Karantina rumah sakit juga begitu. Hanya saja dilakukan di rumah sakit. Mereka yang sedang dirawat mestinya dijaga sehingga tidak bisa keluar rumah sakit sampai lolos uji dan dinyatakan sembuh,” urainya.

Untuk karantina wilayah, sama seperti Lockdown yang dilakukan negara-negara lain. Namun, menurutnya hal tersebut tidak mudah untuk diterapkan di Indonesia.

“Karena itu perlu kajian akademis sebelum dilaksanakan. Termasuk memikirkan agar semua kebutuhan pokok warga dapat dipenuhi selama dilaksanakannya karantina. Selain itu, mobilitas warga juga harus dikontrol. Jika tidak diperlukan, mereka tidak diperkenankan untuk keluar rumah dan meninggalkan area yang dikarantina,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya