Berita

Ilustrasi Omnibus Law/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara: Omnibus Law Seperti Obat Hiper Regulasi

SENIN, 16 MARET 2020 | 00:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Di tengah pro kontra yang ada, keberdaan omnibus law yang kini berada di meja DPR RI dinilai menjadi opsi penyelesaian 'hiper regulasi' atau banyaknya peraturan yang ada di Indonesia.

"Saat ini secara positif terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang secara teknis menggambarkan kompleksitas regulasi di Indonesia," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3).

Ia menjelaskan, konsep dan penerapan omnibus law secara teoretis merupakan metode untuk mengganti, mengatur ulang ketentuan dalam undang-undang ke dalam satu undang-undang tematik.


Secara teknis, setiap menteri atau kepala lembaga perlu menyiapkan regulasi teknis sebagai derivatif, yaitu perizinan lokasi, perizinan lingkungan, perizinan bangunan gedung, perizinan sektor, persyaratan investasi, Ketenagakerjaan, dan beberapa lainnya.

Sehingga, jelasnya, konsekuensi penerapan omnibus law akan tetap memberlakukan Undang-undang existing, kecuali sebagian pasal atau materi hukum yang telah diganti atau dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Undang-undang existing tidak diberlakukan lagi, apabila pasal atau materi hukum yang diganti atau dinyatakan tidak berlaku yang merupakan inti atau ruh dari undang-undang tersebut," ujarnya.

Selain itu, penerapan omnibus law secara teknis yuridis akan membuat sekitar 79 undang-undang terkena pembatalan, baik sebagian pada pasal tertentu atau mengganti/mencabut, yang membutuhkan kajian mendalam serta diharmonisasi secara cermat dan hati-hati, agar sistem hukum tidak rusak atau terjadi kekacauan pada aspek penerapan di lapangan.

Dengan demikian, ia mengingatkan agar pembahasannya benar-benar dilakukan secara cermat dan membutuhkan kehati-hatian yang tinggi sehingga visi pembangunan nasional, khususnya pada sektor ekonomi, dapat berjalan dengan baik dan proporsional di bawah payung konsep omnibus law. RUU ini juga diharapkan sejalan dengan HAM sebagaimana sudah dijamin UUD 1945.

"Agar ke depan jika telah diberlakukan omnibus law tidak digugat melalui Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar hak konstitusional warga negara, hal ini yang sejak semula harus dibahas secara baik dan hati-hati," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya