Berita

Ilustrasi Omnibus Law/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara: Omnibus Law Seperti Obat Hiper Regulasi

SENIN, 16 MARET 2020 | 00:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Di tengah pro kontra yang ada, keberdaan omnibus law yang kini berada di meja DPR RI dinilai menjadi opsi penyelesaian 'hiper regulasi' atau banyaknya peraturan yang ada di Indonesia.

"Saat ini secara positif terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang secara teknis menggambarkan kompleksitas regulasi di Indonesia," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3).

Ia menjelaskan, konsep dan penerapan omnibus law secara teoretis merupakan metode untuk mengganti, mengatur ulang ketentuan dalam undang-undang ke dalam satu undang-undang tematik.


Secara teknis, setiap menteri atau kepala lembaga perlu menyiapkan regulasi teknis sebagai derivatif, yaitu perizinan lokasi, perizinan lingkungan, perizinan bangunan gedung, perizinan sektor, persyaratan investasi, Ketenagakerjaan, dan beberapa lainnya.

Sehingga, jelasnya, konsekuensi penerapan omnibus law akan tetap memberlakukan Undang-undang existing, kecuali sebagian pasal atau materi hukum yang telah diganti atau dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Undang-undang existing tidak diberlakukan lagi, apabila pasal atau materi hukum yang diganti atau dinyatakan tidak berlaku yang merupakan inti atau ruh dari undang-undang tersebut," ujarnya.

Selain itu, penerapan omnibus law secara teknis yuridis akan membuat sekitar 79 undang-undang terkena pembatalan, baik sebagian pada pasal tertentu atau mengganti/mencabut, yang membutuhkan kajian mendalam serta diharmonisasi secara cermat dan hati-hati, agar sistem hukum tidak rusak atau terjadi kekacauan pada aspek penerapan di lapangan.

Dengan demikian, ia mengingatkan agar pembahasannya benar-benar dilakukan secara cermat dan membutuhkan kehati-hatian yang tinggi sehingga visi pembangunan nasional, khususnya pada sektor ekonomi, dapat berjalan dengan baik dan proporsional di bawah payung konsep omnibus law. RUU ini juga diharapkan sejalan dengan HAM sebagaimana sudah dijamin UUD 1945.

"Agar ke depan jika telah diberlakukan omnibus law tidak digugat melalui Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar hak konstitusional warga negara, hal ini yang sejak semula harus dibahas secara baik dan hati-hati," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya