Berita

Ilustrasi Omnibus Law/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara: Omnibus Law Seperti Obat Hiper Regulasi

SENIN, 16 MARET 2020 | 00:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Di tengah pro kontra yang ada, keberdaan omnibus law yang kini berada di meja DPR RI dinilai menjadi opsi penyelesaian 'hiper regulasi' atau banyaknya peraturan yang ada di Indonesia.

"Saat ini secara positif terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang secara teknis menggambarkan kompleksitas regulasi di Indonesia," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3).

Ia menjelaskan, konsep dan penerapan omnibus law secara teoretis merupakan metode untuk mengganti, mengatur ulang ketentuan dalam undang-undang ke dalam satu undang-undang tematik.

Secara teknis, setiap menteri atau kepala lembaga perlu menyiapkan regulasi teknis sebagai derivatif, yaitu perizinan lokasi, perizinan lingkungan, perizinan bangunan gedung, perizinan sektor, persyaratan investasi, Ketenagakerjaan, dan beberapa lainnya.

Sehingga, jelasnya, konsekuensi penerapan omnibus law akan tetap memberlakukan Undang-undang existing, kecuali sebagian pasal atau materi hukum yang telah diganti atau dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Undang-undang existing tidak diberlakukan lagi, apabila pasal atau materi hukum yang diganti atau dinyatakan tidak berlaku yang merupakan inti atau ruh dari undang-undang tersebut," ujarnya.

Selain itu, penerapan omnibus law secara teknis yuridis akan membuat sekitar 79 undang-undang terkena pembatalan, baik sebagian pada pasal tertentu atau mengganti/mencabut, yang membutuhkan kajian mendalam serta diharmonisasi secara cermat dan hati-hati, agar sistem hukum tidak rusak atau terjadi kekacauan pada aspek penerapan di lapangan.

Dengan demikian, ia mengingatkan agar pembahasannya benar-benar dilakukan secara cermat dan membutuhkan kehati-hatian yang tinggi sehingga visi pembangunan nasional, khususnya pada sektor ekonomi, dapat berjalan dengan baik dan proporsional di bawah payung konsep omnibus law. RUU ini juga diharapkan sejalan dengan HAM sebagaimana sudah dijamin UUD 1945.

"Agar ke depan jika telah diberlakukan omnibus law tidak digugat melalui Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar hak konstitusional warga negara, hal ini yang sejak semula harus dibahas secara baik dan hati-hati," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya