Berita

Prof. Yusril Ihza Mahendra/Net

Kesehatan

Prof. Yusril: Pemerintah Pusat Harus Ambil Alih Penanganan Covid-19

MINGGU, 15 MARET 2020 | 23:41 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sepintas tampaknya sedang terjadi tumpang tindih atau ketidaksinkronan penanganan penyebaran Covid-19 antara Pemerintah Pusat dengan sejumlah Pemerintah Daerah.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pun melihat indikasi ke arah itu.

Maka dari itu, Prof. Yusril mendesak Pemerintah Pusat untuk mengambil alih penanganan merebaknya wabah virus Corona yang makin hari makin mengkhawatirkan.


Sejalan dengan prinsip otonomi daerah, sebutnya, masalah kesehatan dan penanggulangan wabah memang menjadi kewenangan daerah.

Namun mengingat wabah ini berpotensi merebak ke semua daerah, maka semestinya penangannya diambil alih Pemerintah Pusat.

“Kebijakan Pusat harus sama, namun pelaksanannya dilakukan oleh daerah-daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujar Prof. Yusril dalam keterangan kepada redaksi, Minggu malam (15/3).

“Presiden memang telah menyerahkan  penanggulangan wabah virus corona kepada BNPB, namun alangkah baiknya penanganan masalah ini dipimpin seorang Menko beranggotakan beberapa menteri dan pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian,” sambungnya.

Prof. Yusril menilai Pemerintah Pusat memang sudah terlambat melakukan koordinasi dengan daerah-daerah dalam menangani corona virus ini sehingga daerah-daerah mungkin karena panik, mulai mengambil langkah sendiri-sendiri.

“Presiden dalam situasi genting seperti ini dapat saja menerbitkan Perpu untuk mengubah beberapa pasal UU  tentang Kesehatan. Pemerintah juga dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk menanggulangi bencana ini,” masih ujarnya.

Pada bagian akhir, ia mengingatkan, penanganan wabah corona virus memang memerlukan kehati-hatian namun sekaligus juga ketegasan dan ketepatan bertindak.

“Negara memang tidak perlu panik, namun sigap mengatasi keadaan,” demikian Prof. Yusril.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya