Berita

Menkeu Sri Mulyani/Net

Politik

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Buruh Bergaji Rp 16 Juta Perbulan, Pengamat: Kebijakan Linglung!

SABTU, 14 MARET 2020 | 11:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang membebaskan pajak bagi buruh yang berpenghasilan diatas Rp16 juta per bulan merupakan kebijakan yang asal-asalan. Pasalnya, jika maksud kebijakan itu untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang melemah akibat wabah virus corona, dinilai tidak tepat.

Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu (14/3).

"Kebijakan bebas pajak dari gaji hemat saya kebijakan linglung, Sri Mulyani terlalu lelah berpikir karena mungkin banyak persoalan yang ia sendiri salah sejak awal," kata Dedi Kurnia Syah.


Pengamat Politik jebolan Universitas Telkom ini menilai justru kebijakan bebas pajak itu sedianya diterapkan untuk pengusaha menengah kecil seperti UMKM.

Hal itu justru akan meningkatkan daya beli masyarakat dan berdampak langsung kemasyarakat. Sebab, tidak menguntungkan korporasi besar semata.

"Bebas pajak seharusnya untuk usaha kecil menengah, itu lebih fair karena berdampak bagi masyarakat, sementara gaji imbasnya pada korporasi, terlebih batasan gaji 16 juta tentu bukan korporasi kecil," pungkasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengeluarkan kebijakn pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 bagi buruh.

Kebijakan itu menjadi kontroversi lantaran yang dibebaskan dari pajak adalah buruh manufaktur yang mengantongi gaji Rp200 juta per tahun. Jika dibagi 12 bulan maka gaji per bulan buruh tersebut adalah Rp16, 6 juta.

Pembebasan pajak yang bertujuan untuk mendongkrak daya beli di tengah wabah virus corona itu berlaku selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Dengan total nilai pajak yang ditanggung mencapai Rp8,6 triliun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya