Berita

Menkeu Sri Mulyani/Net

Politik

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Buruh Bergaji Rp 16 Juta Perbulan, Pengamat: Kebijakan Linglung!

SABTU, 14 MARET 2020 | 11:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang membebaskan pajak bagi buruh yang berpenghasilan diatas Rp16 juta per bulan merupakan kebijakan yang asal-asalan. Pasalnya, jika maksud kebijakan itu untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang melemah akibat wabah virus corona, dinilai tidak tepat.

Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu (14/3).

"Kebijakan bebas pajak dari gaji hemat saya kebijakan linglung, Sri Mulyani terlalu lelah berpikir karena mungkin banyak persoalan yang ia sendiri salah sejak awal," kata Dedi Kurnia Syah.


Pengamat Politik jebolan Universitas Telkom ini menilai justru kebijakan bebas pajak itu sedianya diterapkan untuk pengusaha menengah kecil seperti UMKM.

Hal itu justru akan meningkatkan daya beli masyarakat dan berdampak langsung kemasyarakat. Sebab, tidak menguntungkan korporasi besar semata.

"Bebas pajak seharusnya untuk usaha kecil menengah, itu lebih fair karena berdampak bagi masyarakat, sementara gaji imbasnya pada korporasi, terlebih batasan gaji 16 juta tentu bukan korporasi kecil," pungkasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengeluarkan kebijakn pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 bagi buruh.

Kebijakan itu menjadi kontroversi lantaran yang dibebaskan dari pajak adalah buruh manufaktur yang mengantongi gaji Rp200 juta per tahun. Jika dibagi 12 bulan maka gaji per bulan buruh tersebut adalah Rp16, 6 juta.

Pembebasan pajak yang bertujuan untuk mendongkrak daya beli di tengah wabah virus corona itu berlaku selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Dengan total nilai pajak yang ditanggung mencapai Rp8,6 triliun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya