Berita

Ilustrasi Omnibus Law/Net

Politik

Menurut Ekonom, Setidaknya Lima Catatan Kepentingan Ekonomi Ini Harus Diadopsi Omnibus Law

JUMAT, 13 MARET 2020 | 23:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

RUU Cipta Kerja dan Perpajakan yang masuk ke dalam omnibus law yang kini tengah disusun DPR RI harus dipastikan memberikan perlindungan terhadap usaha kecil, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan oleh pakar ekonomi Universitas Brawijaya, Ahmad Erani Yustika di mana pada dasarnya ia mendukung adanya omnibus law yang kini menjadi perbincangan publik.

"Secara keseluruhan sekurangnya dua RUU tersebut harus mengadopsi lima kepentingan ekonomi nasional, baik jangka pendek maupun jangka panjang," kata Ahmad saat dihubungi wartawan, Jumat (13/3).


Adapun lima kepentingan ekonomi nasional yang wajib terakomodir yakni pertama, memastikan stabilitas ekonomi terjaga, baik pertumbuhan, inflasi, perdagangan, nilai tukar, dan lain-lain.

Kedua, meningkatkan mutu dan keadilan pembangunan, yakni penurunan ketimpangan, pengangguran, dan kemiskinan. Kemudian ketiga, lanjut Ahmad, yakni memperkuat kedaulatan dan kemandirian ekonomi, di antaranya penguasaan sektor energi, pangan, dan keuangan.

Keempat, memastikan keberlanjutan pembangunan, seperti perbaikan ekologi, mutu manusia, infrastruktur, dan daya saing. Dan terakhir, tata kelola pembangunan yang kian mapan, dalam artian transparan, partisipatif, dan akuntabel.

"Ukuran-ukuran tersebut yang mesti dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam tiap pembahasan, pasal demi pasal," jelasnya.

Untuk itu, Ahmad berpesan bahwa RUU Cipta Kerja dan Perpajakan ini perlu dibahas secara utuh dan hati-hati. "Seluruh pemangku kepentingan juga perlu dilibatkan sehingga tujuan besar dapat diraih bersama tanpa ada yang ditinggalkan atau dirugikan," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya