Berita

Presiden Jokowi saat tinjau sterilisasi Bandara Soetta/Dok.BNPB

Politik

Akhirnya Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Penanganan Virus Corona, Berikut Rinciannya

JUMAT, 13 MARET 2020 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Indonesia hingga Jumat (13/3) hari ini, sudah mencapai 69 kasus. Pemerintah pun mulai mengambil langkah cepat dalam menangani kasus pandemik ini.

Buktinya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 7/2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Keppres yang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020 lalu ini menerangkan tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus corona, struktur kelembagaannya, hingga tugas pokok dan fungsi kerjanya.


Dalam Pasal 4 Kepres ini, disebutkan bahwa gugus tugas terdiri atas pengarah dan pelaksana gugus tugas.

Untuk pengarah, Presiden yang kerab disapa Jokowi ini mencantumkan empat orang menteri, yang tugasnya memberikan arahan dan melakukan pemantauan, serta evaluasi kepada pelaksana gugus tugas.

Keempat pengarah gugus tugas percepatan penaganan Covid-19 diantaranya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

Sementara, untuk pelaksana gugus tugas, dicantumkan nama Kepala Badan Penangulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo sebagai ketua pelaksana gugus tugas. Kemudian nama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jendral Idham Aziz sebagai wakil ketua pelaksana gugus tugas.

Sementara itu, untuk anggota pelaksana gugus tugas diisi oleh sejumlah unsur. Diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Selain itu, dilibatkan pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, unsur-unsur di BNPB, unsur TNI, Kepolisian, serta Kantor Staf Kepresidenan.

Untuk pelaksana gugus tugas Covid-19 ini, disebutkan dalam pasal 6 bahwa mereka bertugas untuk, pertama menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19, serta mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-I9.

Kemudian, pelaksana gugus tugas juga akan melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19; mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19; dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Adapun di Pasal 11 Kepres ini, Presiden Jokowi juga memberikan kewenangan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah.

Akan tetapi, pembentukannya harus berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi ketua pelaksana gugus tugas. Sebab nantinya  penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas.

Adapun untuk tuhas lainnya diluar penangan wabah virus corona, struktur pelaksana tugus tugas bisa melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu dalam hal penangan virus corona.

Dari sisi anggaran atau pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan gugus tugas, pemerintah membebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya