Berita

Kabiro Hukum, Humas dan Kerjasama Batan, Heru Kumbara (kedua dari kiri)/RMOL

Hukum

Batan Pasrah Ke Polri Terkait Penyidikan Oknum Penyimpan Zat Radioaktif Tanpa Izin

JUMAT, 13 MARET 2020 | 21:03 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Batan, Heru Kumbara‎ mendukung penyelidikan yang dilaksanakan oleh kepolisian terhadap SM terkait tindak pidana ketenaganukliran. Pasalnya SM adalah salah satu pegawai Batan yang sebentar lagi akan pensiun.

"Batan tentunya mendukung penyidikan yang dilaksanakan oleh temen Bareskrim," kata Heru Kumbara‎ saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (13/3).

Menurutnya, Batan telah menerapkan sanksi disiplin kepegawaian sesuai dengan peraturan pemerintah PP 3/2010 terkait disiplin kepegawaian.


"Sampai saat ini telah sampai pada tahap memutuskan untuk menjatuhkan disiplin terhadap kepegawaian tersebut. Insya Allah minggu depan telah keluar hasilnya," ujarnya.

Hal ini, tambah Kumbara dilakukan agar ada kegiatan paralel dimana dari segi pidananya berjalan dan dari segi disiplinnya juga berjalan.

“Jadi tidak ada yang saling menunggu," pungkasnya.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan SM sebagai tersangka dalam kepemilikan zat radioaktif Cesium CS-137 di kediammnya yang berada di perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan.

SM yang merupakan pegawai aktif BATAN itu ditersangkakan karena tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).

“Dari olah TKP dan lakukan gelar perkara yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," papar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya