Berita

Kabiro Hukum, Humas dan Kerjasama Batan, Heru Kumbara (kedua dari kiri)/RMOL

Hukum

Batan Pasrah Ke Polri Terkait Penyidikan Oknum Penyimpan Zat Radioaktif Tanpa Izin

JUMAT, 13 MARET 2020 | 21:03 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Batan, Heru Kumbara‎ mendukung penyelidikan yang dilaksanakan oleh kepolisian terhadap SM terkait tindak pidana ketenaganukliran. Pasalnya SM adalah salah satu pegawai Batan yang sebentar lagi akan pensiun.

"Batan tentunya mendukung penyidikan yang dilaksanakan oleh temen Bareskrim," kata Heru Kumbara‎ saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (13/3).

Menurutnya, Batan telah menerapkan sanksi disiplin kepegawaian sesuai dengan peraturan pemerintah PP 3/2010 terkait disiplin kepegawaian.


"Sampai saat ini telah sampai pada tahap memutuskan untuk menjatuhkan disiplin terhadap kepegawaian tersebut. Insya Allah minggu depan telah keluar hasilnya," ujarnya.

Hal ini, tambah Kumbara dilakukan agar ada kegiatan paralel dimana dari segi pidananya berjalan dan dari segi disiplinnya juga berjalan.

“Jadi tidak ada yang saling menunggu," pungkasnya.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan SM sebagai tersangka dalam kepemilikan zat radioaktif Cesium CS-137 di kediammnya yang berada di perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan.

SM yang merupakan pegawai aktif BATAN itu ditersangkakan karena tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).

“Dari olah TKP dan lakukan gelar perkara yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," papar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya