Berita

Kabiro Hukum, Humas dan Kerjasama Batan, Heru Kumbara (kedua dari kiri)/RMOL

Hukum

Batan Pasrah Ke Polri Terkait Penyidikan Oknum Penyimpan Zat Radioaktif Tanpa Izin

JUMAT, 13 MARET 2020 | 21:03 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Batan, Heru Kumbara‎ mendukung penyelidikan yang dilaksanakan oleh kepolisian terhadap SM terkait tindak pidana ketenaganukliran. Pasalnya SM adalah salah satu pegawai Batan yang sebentar lagi akan pensiun.

"Batan tentunya mendukung penyidikan yang dilaksanakan oleh temen Bareskrim," kata Heru Kumbara‎ saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (13/3).

Menurutnya, Batan telah menerapkan sanksi disiplin kepegawaian sesuai dengan peraturan pemerintah PP 3/2010 terkait disiplin kepegawaian.


"Sampai saat ini telah sampai pada tahap memutuskan untuk menjatuhkan disiplin terhadap kepegawaian tersebut. Insya Allah minggu depan telah keluar hasilnya," ujarnya.

Hal ini, tambah Kumbara dilakukan agar ada kegiatan paralel dimana dari segi pidananya berjalan dan dari segi disiplinnya juga berjalan.

“Jadi tidak ada yang saling menunggu," pungkasnya.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan SM sebagai tersangka dalam kepemilikan zat radioaktif Cesium CS-137 di kediammnya yang berada di perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan.

SM yang merupakan pegawai aktif BATAN itu ditersangkakan karena tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).

“Dari olah TKP dan lakukan gelar perkara yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," papar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya