Berita

Polri tetapkan pegawai Batan sebagai tersangka/RMOL

Presisi

Simpan Zat Radioaktif Tanpa Izin, Pegawai Batan Ditetapkan Sebagai Tersangka

JUMAT, 13 MARET 2020 | 17:29 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan SM sebagai tersangka dalam kepemilikan zat radioaktif Caesium 137 di kediamannya di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan.

SM yang merupakan pegawai aktif Batan itu ditersangkakan karena tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).

“Dari olah TKP dan lakukan gelar perkara, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).


SM merupakan pegawai dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan pada April nanti akan selesai masa tugasnya.

Agung mengatakan, pihaknya telah memeriksa 26 orang saksi dalam kasus itu. Mulai dari Ketua RT, RW, hingga dari pihak Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

“Ada 26 saksi yang dimintai keterangan. Terkait masalah perizinan, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin,” jelas dia.

Lebih jauh Agung menyatakan pihaknya melakukan pendalaman alasan tersangka menyimpan zat radioaktif. “Untuk pengembangan kita masih dalam proses-proses,” imbuh Agung.

Atas perbuatannya, SM terancam dikenakan Pasal 42 dan 43 UU No 10/1997 tentang Ketenaganukliran, dengan ancaman hukuman 2 tahun.

"Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan," tandas dia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya