Berita

Polri tetapkan pegawai Batan sebagai tersangka/RMOL

Presisi

Simpan Zat Radioaktif Tanpa Izin, Pegawai Batan Ditetapkan Sebagai Tersangka

JUMAT, 13 MARET 2020 | 17:29 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan SM sebagai tersangka dalam kepemilikan zat radioaktif Caesium 137 di kediamannya di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan.

SM yang merupakan pegawai aktif Batan itu ditersangkakan karena tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).

“Dari olah TKP dan lakukan gelar perkara, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).


SM merupakan pegawai dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan pada April nanti akan selesai masa tugasnya.

Agung mengatakan, pihaknya telah memeriksa 26 orang saksi dalam kasus itu. Mulai dari Ketua RT, RW, hingga dari pihak Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

“Ada 26 saksi yang dimintai keterangan. Terkait masalah perizinan, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin,” jelas dia.

Lebih jauh Agung menyatakan pihaknya melakukan pendalaman alasan tersangka menyimpan zat radioaktif. “Untuk pengembangan kita masih dalam proses-proses,” imbuh Agung.

Atas perbuatannya, SM terancam dikenakan Pasal 42 dan 43 UU No 10/1997 tentang Ketenaganukliran, dengan ancaman hukuman 2 tahun.

"Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan," tandas dia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya