Berita

Polri tetapkan pegawai Batan sebagai tersangka/RMOL

Presisi

Simpan Zat Radioaktif Tanpa Izin, Pegawai Batan Ditetapkan Sebagai Tersangka

JUMAT, 13 MARET 2020 | 17:29 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan SM sebagai tersangka dalam kepemilikan zat radioaktif Caesium 137 di kediamannya di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan.

SM yang merupakan pegawai aktif Batan itu ditersangkakan karena tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).

“Dari olah TKP dan lakukan gelar perkara, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).


SM merupakan pegawai dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan pada April nanti akan selesai masa tugasnya.

Agung mengatakan, pihaknya telah memeriksa 26 orang saksi dalam kasus itu. Mulai dari Ketua RT, RW, hingga dari pihak Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

“Ada 26 saksi yang dimintai keterangan. Terkait masalah perizinan, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin,” jelas dia.

Lebih jauh Agung menyatakan pihaknya melakukan pendalaman alasan tersangka menyimpan zat radioaktif. “Untuk pengembangan kita masih dalam proses-proses,” imbuh Agung.

Atas perbuatannya, SM terancam dikenakan Pasal 42 dan 43 UU No 10/1997 tentang Ketenaganukliran, dengan ancaman hukuman 2 tahun.

"Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan," tandas dia.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya