Berita

Polri tetapkan pegawai Batan sebagai tersangka/RMOL

Presisi

Simpan Zat Radioaktif Tanpa Izin, Pegawai Batan Ditetapkan Sebagai Tersangka

JUMAT, 13 MARET 2020 | 17:29 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan SM sebagai tersangka dalam kepemilikan zat radioaktif Caesium 137 di kediamannya di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan.

SM yang merupakan pegawai aktif Batan itu ditersangkakan karena tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).

“Dari olah TKP dan lakukan gelar perkara, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

SM merupakan pegawai dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan pada April nanti akan selesai masa tugasnya.

Agung mengatakan, pihaknya telah memeriksa 26 orang saksi dalam kasus itu. Mulai dari Ketua RT, RW, hingga dari pihak Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

“Ada 26 saksi yang dimintai keterangan. Terkait masalah perizinan, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin,” jelas dia.

Lebih jauh Agung menyatakan pihaknya melakukan pendalaman alasan tersangka menyimpan zat radioaktif. “Untuk pengembangan kita masih dalam proses-proses,” imbuh Agung.

Atas perbuatannya, SM terancam dikenakan Pasal 42 dan 43 UU No 10/1997 tentang Ketenaganukliran, dengan ancaman hukuman 2 tahun.

"Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan," tandas dia.

Populer

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Protes Aturan Hijab, Mahasiswi Iran Nekat Bugil di Depan Kampus

Minggu, 03 November 2024 | 16:18

Haikal Hasan Diminta Cek Joget Sadbor: Halal Nggak?

Minggu, 03 November 2024 | 10:41

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

UPDATE

Fahri Bachmid: Pembatalan Paslon Nomor Urut Satu oleh KPU Fak-Fak Inkonstitusional

Rabu, 13 November 2024 | 22:09

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan ke KPK

Rabu, 13 November 2024 | 21:55

Prabowo Ubah Sistem Haji, Selly Gantina Tekankan Perubahan Undang-Undang

Rabu, 13 November 2024 | 21:46

Proyek Lampu Pocong Kembali Diungkit di Debat Pilgub Sumut

Rabu, 13 November 2024 | 21:22

Basarnas Medan Dukung Agenda Aqua Bike Championship 2024 di Danau Toba

Rabu, 13 November 2024 | 21:01

Penguatan Kompolnas Penting untuk Efektivitas Pengawasan Polri

Rabu, 13 November 2024 | 20:48

All New Tucson Segera Meluncur, Hyundai Mulai Buka Pemesanan

Rabu, 13 November 2024 | 20:42

Soroti Kecelakaan Tol Cipuralang, Ijeck Minta KIR Usaha Angkutan Diperketat

Rabu, 13 November 2024 | 20:42

Debat Pilgub Terakhir, KPU Tak Bisa Jamin Paslon Tak Saling Serang Isu Personal

Rabu, 13 November 2024 | 20:32

Badan Intelijen Maroko Bantu Spanyol Sita 4,7 Ton Ganja di Kepulauan Canary

Rabu, 13 November 2024 | 20:23

Selengkapnya