Berita

Sri Mulyani/Net

Politik

Pajak Buruh Bergaji Rp 16 Juta/Bulan Ditanggung Pemerintah, Gerindra: Sri Mulyani, Ini Untuk Siapa?

JUMAT, 13 MARET 2020 | 16:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kebijakan kontroversial kembali dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan yang dimaksud adalah pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 bagi buruh.

Kebijakan itu menjadi kontroversi lantaran yang dibebaskan dari pajak adalah buruh manufaktur yang mengantongi gaji Rp 200 juta per tahun. Jika dibagi 12 bulan maka gaji per bulan buruh tersebut adalah Rp 16, 6 juta.

Pembebasan pajak yang bertujuan untuk mendongkrak daya beli di tengah wabah virus corona itu berlaku selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Dengan total nilai pajak yang ditanggung mencapai Rp 8,6 triliun.


"Mereka yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan atau membayar sendiri, nantinya akan ditanggung oleh pemerintah 100 persen," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3).

Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule lantas bertanya-tanya tentang maksud di balik kebijakan Sri Mulyani tersebut.

“Menkeu Sri Mulyani Indrawati ngigau?” tanyanya kepada redaksi.

Pertanyaan yang menunjukkan ekspresi heran itu dilontarkan lantaran upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta hanya sebesar Rp 4.267.349.  Itu pun belum dipenuhi seluruh perusahaan.

Sementara untuk buruh bergaji Rp 200 juta hanya bisa dipenuhi oleh BUMN.

“Itu pun tingkat direksi. Jadi Kebijakan bebas pajak penghasilan (PPh21) itu untuk siapa?” kata Iwan Sumule yang kembali bertanya-tanya.

Kebijakan pembebasan pajak ini masuk dalam paket stimulus fiskal jilid II. Tujuannya, untuk meminimalisir dampak penyebaran virus corona yang telah menjadi pandemi.

Stimulus ini merupakan kelanjutan dari paket stimulus fiskal jilid I sebesar Rp 10,3 triliun. Di mana dana itu untuk memberi tunjangan kartu sembako dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu per bulan dengan anggaran yang disiapkan Rp 4,56 triliun untuk 6 bulan ke depan.

Pemerintah turut memberi insentif diskon tiket pesawat sebesar 30 persen ke 10 destinasi khusus. Alokasi anggarannya mencapai Rp 443,39 miliar. Dalam paket ini, ada juga dana Rp 72 miliar untuk influencer menarik wisatawan mancanegara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya