Berita

Sri Mulyani/Net

Politik

Pajak Buruh Bergaji Rp 16 Juta/Bulan Ditanggung Pemerintah, Gerindra: Sri Mulyani, Ini Untuk Siapa?

JUMAT, 13 MARET 2020 | 16:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kebijakan kontroversial kembali dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan yang dimaksud adalah pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 bagi buruh.

Kebijakan itu menjadi kontroversi lantaran yang dibebaskan dari pajak adalah buruh manufaktur yang mengantongi gaji Rp 200 juta per tahun. Jika dibagi 12 bulan maka gaji per bulan buruh tersebut adalah Rp 16, 6 juta.

Pembebasan pajak yang bertujuan untuk mendongkrak daya beli di tengah wabah virus corona itu berlaku selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Dengan total nilai pajak yang ditanggung mencapai Rp 8,6 triliun.


"Mereka yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan atau membayar sendiri, nantinya akan ditanggung oleh pemerintah 100 persen," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3).

Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule lantas bertanya-tanya tentang maksud di balik kebijakan Sri Mulyani tersebut.

“Menkeu Sri Mulyani Indrawati ngigau?” tanyanya kepada redaksi.

Pertanyaan yang menunjukkan ekspresi heran itu dilontarkan lantaran upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta hanya sebesar Rp 4.267.349.  Itu pun belum dipenuhi seluruh perusahaan.

Sementara untuk buruh bergaji Rp 200 juta hanya bisa dipenuhi oleh BUMN.

“Itu pun tingkat direksi. Jadi Kebijakan bebas pajak penghasilan (PPh21) itu untuk siapa?” kata Iwan Sumule yang kembali bertanya-tanya.

Kebijakan pembebasan pajak ini masuk dalam paket stimulus fiskal jilid II. Tujuannya, untuk meminimalisir dampak penyebaran virus corona yang telah menjadi pandemi.

Stimulus ini merupakan kelanjutan dari paket stimulus fiskal jilid I sebesar Rp 10,3 triliun. Di mana dana itu untuk memberi tunjangan kartu sembako dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu per bulan dengan anggaran yang disiapkan Rp 4,56 triliun untuk 6 bulan ke depan.

Pemerintah turut memberi insentif diskon tiket pesawat sebesar 30 persen ke 10 destinasi khusus. Alokasi anggarannya mencapai Rp 443,39 miliar. Dalam paket ini, ada juga dana Rp 72 miliar untuk influencer menarik wisatawan mancanegara.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya