Berita

Sri Mulyani/Net

Politik

Pajak Buruh Bergaji Rp 16 Juta/Bulan Ditanggung Pemerintah, Gerindra: Sri Mulyani, Ini Untuk Siapa?

JUMAT, 13 MARET 2020 | 16:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kebijakan kontroversial kembali dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan yang dimaksud adalah pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 bagi buruh.

Kebijakan itu menjadi kontroversi lantaran yang dibebaskan dari pajak adalah buruh manufaktur yang mengantongi gaji Rp 200 juta per tahun. Jika dibagi 12 bulan maka gaji per bulan buruh tersebut adalah Rp 16, 6 juta.

Pembebasan pajak yang bertujuan untuk mendongkrak daya beli di tengah wabah virus corona itu berlaku selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Dengan total nilai pajak yang ditanggung mencapai Rp 8,6 triliun.


"Mereka yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan atau membayar sendiri, nantinya akan ditanggung oleh pemerintah 100 persen," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3).

Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule lantas bertanya-tanya tentang maksud di balik kebijakan Sri Mulyani tersebut.

“Menkeu Sri Mulyani Indrawati ngigau?” tanyanya kepada redaksi.

Pertanyaan yang menunjukkan ekspresi heran itu dilontarkan lantaran upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta hanya sebesar Rp 4.267.349.  Itu pun belum dipenuhi seluruh perusahaan.

Sementara untuk buruh bergaji Rp 200 juta hanya bisa dipenuhi oleh BUMN.

“Itu pun tingkat direksi. Jadi Kebijakan bebas pajak penghasilan (PPh21) itu untuk siapa?” kata Iwan Sumule yang kembali bertanya-tanya.

Kebijakan pembebasan pajak ini masuk dalam paket stimulus fiskal jilid II. Tujuannya, untuk meminimalisir dampak penyebaran virus corona yang telah menjadi pandemi.

Stimulus ini merupakan kelanjutan dari paket stimulus fiskal jilid I sebesar Rp 10,3 triliun. Di mana dana itu untuk memberi tunjangan kartu sembako dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu per bulan dengan anggaran yang disiapkan Rp 4,56 triliun untuk 6 bulan ke depan.

Pemerintah turut memberi insentif diskon tiket pesawat sebesar 30 persen ke 10 destinasi khusus. Alokasi anggarannya mencapai Rp 443,39 miliar. Dalam paket ini, ada juga dana Rp 72 miliar untuk influencer menarik wisatawan mancanegara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya