Berita

Ilustrasi BPJS Kesehatan/Net

Kesehatan

BPJS Kesehatan Batal Naik, Pemkot Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

SELASA, 10 MARET 2020 | 22:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, namun Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu arahan pemerintah pusat.

"Sudah (dengar keputusan MA), kami menunggu arahan pemerintah pusat. Kemarin ada statemen Menteri Keuangan juga akan menarik dana tambahan subsidi kenaikan yang sudah terlanjur dibayar karena kenaikannya dibatalkan," kata Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dilansir RMOLBanten, Selasa (10/3).

Ia mengatakan, Pemkot Tangerang telah menggelontorkan dana untuk menanggung iuran kelas III masyarakat kurang mampu yang ada di Kota Tangerang. Meski tak menyebut jumlah pastinya, namun jika iuran tersebut dikembalikan ke keuangan daerah, maka akan digunakan kembali untuk berbagai kebutuhan.


"Kami akan nambah tiga Puskesmas baru, subsidi angkutan umum, banyak program lain yang butuh anggaran besar. Makanya kita lihat nanti arah kebijakannya ke mana, yang pasti keputusan MA kan sudah inkrah, jadi tinggal tata laksana seperti apa," jelas Arief.

Arief pun berharap, adanya pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari MA tak membuat pelayanan kesehatan di Kota Tangerang menurun.

"Ketika naik, kita engga bisa apa-apa, kebutuhannya memang seperti itu. Yang penting kemarin saya baru bertemu kepala BPJS Kota Tangerang yang baru, saya tekankan pelayanan kesehatan di Kota Tangerang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat, mau (iuran) naik mau turun pelayanan jangan sampai turun," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya