Berita

Ilustrasi reklame/Net

Nusantara

Pergub Era Ahok Bikin Pengusaha Reklame Pribumi Menjerit

SELASA, 10 MARET 2020 | 18:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Larangan usaha reklame iklan (billboard) di kawasan kendali sedang dan kawasan kendali rendah di wilayah ibukota dikeluhkan para pengusaha kelas menengah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun diminta memahami kesulitan mereka lantaran larangan yang didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) 244/2015 yang diterbitkan Gubernur DKI era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut membuat para pengusaha reklame yang mayoritas pribumi menjerit.

"Aturan ini membuat pengusaha pribumi Betawi menjerit di atas tanahnya sendiri, karena beberapa di antara mereka bahkan terpaksa gulung tikar," kata Bendahara Umum Bamus Betawi, Azis Ambadar dilansir RMOLJakarta, Selasa (10/3).


Selain itu, penerapan Pergub tersebut juga bukan hanya berdampak kepada pengusaha reklame pribumi yang mayoritas orang Betawi, melainkan juga UKM yang menyokong sektor iklan luar ruang seperti usaha desain, percetakan reklame, bengkel las, dan lain sebagainya.

"Jangan lupa juga, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari billboard yang selama ini jadi pemasukan ke Pemprov menjadi hilang begitu saja. Ini jelas berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan daerah," ungkap Azis Ambadar.

Azis Ambadar berpendapat, Pergub itu hanya akal-akalan Ahok saja. Karena diduga saat itu Ahok ada main sama pemain pengusaha-pengusaha LED kelas kakap.

"Mereka kongkalikong agar bisa menguasai reklame dan periklanan di ibukota," ucapnya.

Karena itu, Azis Ambadar meminta agar Anies kembali mengizinkan pendirian billboard di luar kendali ketat dan di luar jalan protokol yang masuk dalam kategori kawasan kendali sedang dan rendah, khususnya di kawasan kendali rendah seperti daerah pinggiran kota Jakarta. Seperti di kawasan Rawamangun, Tanjung Priok, Cawang, Simatupang, Jalan Panja Pondok Indah, dan beberapa lainnya.

Dengan begitu, lanjut Azis Ambadar, selain membantu warga dan pengusaha kelas menengah, juga menambah pemasukan PAD pemasukan Pemprov. Keberadaan billboard tersebut juga dapat membuat terang kawasan pinggiran kota, serta menghilangkan kekumuhan.

Sedangkan reklame jenis Light Emitting Diodes (LED), menurut Azis, cukup diberlakukan di kawasan kendali ketat, seperti Jalan Sudirman, Thamrin dan Gatot Subroto. Untuk merealisasikan hal itu, Pergub produk Ahok tersebut perlu diubah. Anies juga sebaiknya melakukan moratorium dan penataan ulang.

"Jadi, yang terpenting itu penataannya yang baik dan benar, sehingga Ibu Kota terawat dan tidak semrawut," tutup Azis Ambadar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya