Berita

Ilustrasi reklame/Net

Nusantara

Pergub Era Ahok Bikin Pengusaha Reklame Pribumi Menjerit

SELASA, 10 MARET 2020 | 18:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Larangan usaha reklame iklan (billboard) di kawasan kendali sedang dan kawasan kendali rendah di wilayah ibukota dikeluhkan para pengusaha kelas menengah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun diminta memahami kesulitan mereka lantaran larangan yang didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) 244/2015 yang diterbitkan Gubernur DKI era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut membuat para pengusaha reklame yang mayoritas pribumi menjerit.

"Aturan ini membuat pengusaha pribumi Betawi menjerit di atas tanahnya sendiri, karena beberapa di antara mereka bahkan terpaksa gulung tikar," kata Bendahara Umum Bamus Betawi, Azis Ambadar dilansir RMOLJakarta, Selasa (10/3).


Selain itu, penerapan Pergub tersebut juga bukan hanya berdampak kepada pengusaha reklame pribumi yang mayoritas orang Betawi, melainkan juga UKM yang menyokong sektor iklan luar ruang seperti usaha desain, percetakan reklame, bengkel las, dan lain sebagainya.

"Jangan lupa juga, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari billboard yang selama ini jadi pemasukan ke Pemprov menjadi hilang begitu saja. Ini jelas berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan daerah," ungkap Azis Ambadar.

Azis Ambadar berpendapat, Pergub itu hanya akal-akalan Ahok saja. Karena diduga saat itu Ahok ada main sama pemain pengusaha-pengusaha LED kelas kakap.

"Mereka kongkalikong agar bisa menguasai reklame dan periklanan di ibukota," ucapnya.

Karena itu, Azis Ambadar meminta agar Anies kembali mengizinkan pendirian billboard di luar kendali ketat dan di luar jalan protokol yang masuk dalam kategori kawasan kendali sedang dan rendah, khususnya di kawasan kendali rendah seperti daerah pinggiran kota Jakarta. Seperti di kawasan Rawamangun, Tanjung Priok, Cawang, Simatupang, Jalan Panja Pondok Indah, dan beberapa lainnya.

Dengan begitu, lanjut Azis Ambadar, selain membantu warga dan pengusaha kelas menengah, juga menambah pemasukan PAD pemasukan Pemprov. Keberadaan billboard tersebut juga dapat membuat terang kawasan pinggiran kota, serta menghilangkan kekumuhan.

Sedangkan reklame jenis Light Emitting Diodes (LED), menurut Azis, cukup diberlakukan di kawasan kendali ketat, seperti Jalan Sudirman, Thamrin dan Gatot Subroto. Untuk merealisasikan hal itu, Pergub produk Ahok tersebut perlu diubah. Anies juga sebaiknya melakukan moratorium dan penataan ulang.

"Jadi, yang terpenting itu penataannya yang baik dan benar, sehingga Ibu Kota terawat dan tidak semrawut," tutup Azis Ambadar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya