Berita

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan/Net

Politik

Dimentahkan MA, PKS: Bukti Kenaikan BPJS Kesehatan Memang Cacat Hukum

SELASA, 10 MARET 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disambut baik oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebagai salah satu parpol yang sejak awal menolak kenaikan iuran, PKS menganggap putusan MA tersebut telah memenuhi rasa keadilan.

"Fraksi PKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang kemudian tidak diindahkan oleh BPJS dan pemerintah. Sekarang keluar putusan MA yang membatalkan Perpres kenaikan tersebut, hal ini membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum," tutur Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3).


Dengan demikian, PKS meminta kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MA tersebut. Bagi BPJS sendiri, tidak ada alasan lain kecuali mengembalikan iuran dengan besaran semul sesuai putusan MA.

Dalam putusannya, Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tentang perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  MA menganggap pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi, yakni Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 UUD 1945.

Kemudian bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya