Berita

Waketum Gerindra, Arief Poyuono/Net

Politik

Surati Jokowi, Waketum Gerindra: PP Poligami Menindas Perempuan Dan Memicu PNS Korupsi

MINGGU, 08 MARET 2020 | 19:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penindasan terhadap perempuan tidak bisa dibenarkan dengan dalil apapun, termasuk dengan membiarkan ayat-ayat poligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam Peraturan Pemerintah.

Sebab, hal itu sangat bertentangan dengan Pancasila, khususnya di sila kelima, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Hal tersebutlah yang mendasari Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono menyurati Presiden Joko Widodo untuk mencabut ayat-ayat poligami.


“Selain melanggengkan penindasan pada perempuan, poligami oleh PNS laki-laki inilah yang menyebabkan maraknya korupsi di kalangan PNS. Bagaimana mungkin kita memerangi korupis, tetapi melegalisir PNS boleh poligami. Presiden Jokowi jangan membiarkan ini berlarut-larut,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (8/3).

Sejatinya, PNS yang digaji uang rakyat harus menjadi teladan yang baik, bukan justru menjadi contoh buruk di tengah masyarakat.

“Pantesan korupsi di kalangan PNS dan pejabat tidak pernah selesai, karena harus melegalisir nafsu birahi dengan berpoligami,” lanjut Arief Poyuono.

Bukan tanpa alasan ia mengaitkan poligami dengan praktik korupsi. Bagi Poyuono, poligami dipastikan membutuhkan biaya tambahan bagi keluarga ASN yang punya istri lebih dari satu. Sebab besaran gaji PNS sudah dihitung sedemikian rupa yang didasarkan pada kebutuhan fisik dan nonfisik dengan satu istri dan dua anak atau lebih.

"Jadi kalau poligami ya pasti akan kekurangan dan akhirnya korupsi. Karena itu, Presiden Joko Widodo harus mencabut PP tersebut yang membuat moral ASN jadi rusak," tandasnya.

Sebelumnya, ketentuan poligami termaktub dalam Peraturan Pemerintah 45/1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Betul (boleh poligami). Acuannya peraturan tersebut,” ujar Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, Kamis lalu (5/3).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya