Berita

Sekum HMI MPO cabang Jakarta Muhammad Nur Ahmad/Istimewa

Politik

Dinilai Cacat Administratif, Status Affandi Ismail Sebagai Ketum HMI MPO Dipertanyakan

SABTU, 07 MARET 2020 | 23:58 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kader HMI MPO mempertanyakan terpilihnya Affandi Ismail menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) periode 2020-2022.

Sekum HMI MPO cabang Jakarta, Muhammad Nur mengatakan, sosok Affandi tidak bisa diloloskan menjadi Ketua Umum lantaran sudah cacat administratif.

Menurut dia, Affandi bukan lagi kader aktif HMI MPO. Dia diketahui telah keluar dari pengurus dan memilih untuk menjadi alumni HMI pada 2017 silam. Hal ini tercantum di dalam surat keputusan Ketum PB HMI nomor 122/A/KPTS/02/1439 bertanggal 14 Februari 2017.


“Pada laporan pertanggungjawaban PB HMI periode 2015-2017 tercantum bahwa Affandi Ismail berhenti dan posisinya diganti oleh La Ode Muhammad Rauda, dan oleh karena itu Affandi Ismail memilih untuk menjadi alumni HMI,” kata Ahmad, Sabtu (7/3).

Ahmad menjelaskan, persoalan administrasi yang tidak dipenuhi oleh Affandi adalah statusnya yang belum lulus dalam Senior Course (SC).

“Saudara Affandi Ismail ini juga belum lulus senior course. Padahal untuk menjadi Ketum PB HMI syarat yang harus dipenuhi adalah harus sudah lulus dan melewati tahap pengkaderan di PB HMI," ujarnya.

Ahmad juga menyampaikan mengapa Affandi belum dinyatakan lulus dalam tahapan SC. Lantaran Affandi belum memenuhi syarat, yakni melampirkan sekurang-kurangnya 5 kali bukti ia menjadi Master of Training (MOT).

“Saudara Affandi ini dinyatakan lulus apabila dia magang 5 kali dan dilampirkan bukti dari MoT di mana tempat ia magang,” terangnya.

“Tapi sampai hari ini sesuai dengan hasil tabayyun kami dengan MoT SC Affandi Ismail yakni kanda Ridwansyah, yang saat ini beliau juga sebagai demisioner Sekum Badko Jabagbar 2018-2020, bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan kepada MoT dan melampirkan bukti kalau dia sudah melakukan proses magang di tempat basic traning mana aja,” imbuhnya.

Oleh karena itulah, sambung Ahmad, sampai saat ini Affandi tidak dinyatakan lulus dalam SC. Sertifikatnya pun masih ditahan oleh MOT sampai sekarang.

Atas dasar itu, kader pun mempertanyakan mengapa Affandi Ismail justru terpilih sebagai Ketua Umum PB HMI MPO periode 2020-2022.

“Jangan sampai karena kepentingan politik lalu berbagai macam cara dihalalkan oleh yang besangkutan. Karena kita ketahui bersama bahwa apabila sudah menjadi alumi maka tidak akan bisa lagi menjadi pengurus besar,” tandasnya.

Oleh karena itu, tegas Ahmad, hasil pemilihan Ketum PB HMI yang digelar pada Jumat (6/3) dengan melolosokan Affandi Ismail jelas cacat. Dan terpilihnya Affandi Ismail sebagai ketum PB tidak sah secara konstitusi HMI, tidak sesuai dengan syarat formatur PB HMI.

"Namun jika hasil pemilihan tersebut masih dilanjutkan, maka kami menyatakan akan menggugatnya secara konstitusi organisasi. Kami akan menempuh jalur konstitusi, karena HMI bukan paguyuban,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam pemilihan Ketua Umum PB HMI MPO periode 2020-2022 dalam Kongres XXXII di Kendari, Sulawesi Tenggara, ada tiga sosok yang maju. Yaitu Abdul Rahim, Ahmad Latupono, dan Affandi Ismail.

Dari tiga nama itu, persaingan ketat terjadi antara Ahmad Latupono dengan perolehan 63 suara dan Affandi Ismail mendapat 66 suara.

"Affandi tidak sah, maka Ahmad Latupono nakhoda baru HMI MPO," pungkas Ahmad.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya