Berita

Johnny G. Plate/Net

Politik

Foto Nyaris Telanjang Tara Basro Disebut Seni, Sekjen FUI: Menkominfo Offside!

SABTU, 07 MARET 2020 | 13:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Belakangan postingan kampanye melawan body shaming yang diunggah artis Tara Basro menuai polemik di masyarakat lantaran dinilai mengandung unsur pornografi. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri memiliki pandangan yang berbeda-beda.

Humas Kemkominfo, Ferdinandus Sitepu menyebutkan postingan pemeran film Pengabdi Setan itu melanggar UU ITE. Namun baru-baru ini, Menkominfo, Johnny G. Plate justru bertolak belakang dengan menyebut postingan nyaris telanjang itu tak melanggar UU ITE karena bentuk seni.

Merespons hal itu, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath menilai menteri asal Partai Nasdem itu offside.


"Menkominfo sudah offside karena unggahan Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, Pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan," jelas Al Khaththath, Sabtu (7/3).

Hal itu dinilai aneh lantaran bawahannya sudah terlebih dahulu 'memvonis' ada dugaan pelanggaran. Oleh karenanya, Al Khaththath meminta agar Presiden Joko Widodo bisa bersikap tegas kepada pembantunya tersebut lantaran sudah membuat kegaduhan.

"Itu Menkominfo tidak layak jadi, seharusnya Presiden Jokowi dapat mencopot Jhonny G. Plate karena sudah melanggar kok masih dibela," tegas Khaththath.

Ferdinand sebelumnya beralasan, unggahan Tara Basro di akun Twitternya mengandung unsur pornografi dan melanggar UU ITE lantaran telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan.

Dalam pasal 27 Ayat 1 termaktub bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan," ujar Ferdinand.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya