Berita

Walikota Serang Syafrudin/RMOL

Nusantara

Walikota Serang Minta Pemda Punya Kewenangan Tentunkan Investor Jika RUU Ciptaker Berlaku

JUMAT, 06 MARET 2020 | 23:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kota Serang meminta jika nanti RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) diterapkan maka Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan dalam menentukan investor yang masuk.

Hal itu disampaikan Walikota Serang Syafrudin di Kota Serang, Banten, Jumat, (6/3).

"Kami menyambut baik omnibus law atau kemudahan bagi investor untuk masuk ke kota Serang hanya memang kewenangan Kota/Kabupaten harus diberikan," ujarnya dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.


Dikatakan Syafrudin, jangan sampai investor masuk ke daerah tanpa sepengatahuan kepala daerah dan juga meminta untuk dipermudah prosedur masuknya investor tersebut.

"Kan itu nggak lucu, maksud saya prosedurnya kita permudah kewenangan daerah itu harus sesuai, undang-undang tentang pemerintahan daerah harus diterapkan," jelasnya.

Sehingga, pihaknya dalam hal ini Pemda, bisa mengetahui apa yang diharapkan investor, jangan kebijakan pusat lari ke daerah tanpa daerah mengetahui.

"Menurut kami sekalipun memang aturan ini akan diterapkan seperti itu, kewenangan daerah harus diberi keleluasaan. Kaya misal galian C izinnya dari provinsi tapi kita gak tau atau reklamasi ujug-ujug ada AMDAL yang kami sendiri belum beri rekomendasi," urainya.

Lanjut Kadis DLH ini, berharap Pemda diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi sehingga koordinasi antara Pemda dan pusat lebih baik lagi.  
"Saya juga, akan mempelajari pasal per pasal dari RUU Cipta Kerja ini, karena saya juga belum terlalu memperlajari kalau ada kejanggalan nanti ada sedikit masukan atau mungkin sudah pas," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan melakukan resentralisasi persoalan administrasi investasi dari pemerintah daerah ke instansi pusat.

Dia menjelaskan, RUU Omnibus Law diciptakan mengharmonisasi sejumlah peraturan yang tumpang tindih. Salah satunya terkait perbedaan perizinan investasi di pemerintah pusat dan daerah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya