Berita

Walikota Serang Syafrudin/RMOL

Nusantara

Walikota Serang Minta Pemda Punya Kewenangan Tentunkan Investor Jika RUU Ciptaker Berlaku

JUMAT, 06 MARET 2020 | 23:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kota Serang meminta jika nanti RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) diterapkan maka Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan dalam menentukan investor yang masuk.

Hal itu disampaikan Walikota Serang Syafrudin di Kota Serang, Banten, Jumat, (6/3).

"Kami menyambut baik omnibus law atau kemudahan bagi investor untuk masuk ke kota Serang hanya memang kewenangan Kota/Kabupaten harus diberikan," ujarnya dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.

Dikatakan Syafrudin, jangan sampai investor masuk ke daerah tanpa sepengatahuan kepala daerah dan juga meminta untuk dipermudah prosedur masuknya investor tersebut.

"Kan itu nggak lucu, maksud saya prosedurnya kita permudah kewenangan daerah itu harus sesuai, undang-undang tentang pemerintahan daerah harus diterapkan," jelasnya.

Sehingga, pihaknya dalam hal ini Pemda, bisa mengetahui apa yang diharapkan investor, jangan kebijakan pusat lari ke daerah tanpa daerah mengetahui.

"Menurut kami sekalipun memang aturan ini akan diterapkan seperti itu, kewenangan daerah harus diberi keleluasaan. Kaya misal galian C izinnya dari provinsi tapi kita gak tau atau reklamasi ujug-ujug ada AMDAL yang kami sendiri belum beri rekomendasi," urainya.

Lanjut Kadis DLH ini, berharap Pemda diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi sehingga koordinasi antara Pemda dan pusat lebih baik lagi.  
"Saya juga, akan mempelajari pasal per pasal dari RUU Cipta Kerja ini, karena saya juga belum terlalu memperlajari kalau ada kejanggalan nanti ada sedikit masukan atau mungkin sudah pas," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan melakukan resentralisasi persoalan administrasi investasi dari pemerintah daerah ke instansi pusat.

Dia menjelaskan, RUU Omnibus Law diciptakan mengharmonisasi sejumlah peraturan yang tumpang tindih. Salah satunya terkait perbedaan perizinan investasi di pemerintah pusat dan daerah.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya