Berita

Walikota Serang Syafrudin/RMOL

Nusantara

Walikota Serang Minta Pemda Punya Kewenangan Tentunkan Investor Jika RUU Ciptaker Berlaku

JUMAT, 06 MARET 2020 | 23:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kota Serang meminta jika nanti RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) diterapkan maka Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan dalam menentukan investor yang masuk.

Hal itu disampaikan Walikota Serang Syafrudin di Kota Serang, Banten, Jumat, (6/3).

"Kami menyambut baik omnibus law atau kemudahan bagi investor untuk masuk ke kota Serang hanya memang kewenangan Kota/Kabupaten harus diberikan," ujarnya dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.


Dikatakan Syafrudin, jangan sampai investor masuk ke daerah tanpa sepengatahuan kepala daerah dan juga meminta untuk dipermudah prosedur masuknya investor tersebut.

"Kan itu nggak lucu, maksud saya prosedurnya kita permudah kewenangan daerah itu harus sesuai, undang-undang tentang pemerintahan daerah harus diterapkan," jelasnya.

Sehingga, pihaknya dalam hal ini Pemda, bisa mengetahui apa yang diharapkan investor, jangan kebijakan pusat lari ke daerah tanpa daerah mengetahui.

"Menurut kami sekalipun memang aturan ini akan diterapkan seperti itu, kewenangan daerah harus diberi keleluasaan. Kaya misal galian C izinnya dari provinsi tapi kita gak tau atau reklamasi ujug-ujug ada AMDAL yang kami sendiri belum beri rekomendasi," urainya.

Lanjut Kadis DLH ini, berharap Pemda diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi sehingga koordinasi antara Pemda dan pusat lebih baik lagi.  
"Saya juga, akan mempelajari pasal per pasal dari RUU Cipta Kerja ini, karena saya juga belum terlalu memperlajari kalau ada kejanggalan nanti ada sedikit masukan atau mungkin sudah pas," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan melakukan resentralisasi persoalan administrasi investasi dari pemerintah daerah ke instansi pusat.

Dia menjelaskan, RUU Omnibus Law diciptakan mengharmonisasi sejumlah peraturan yang tumpang tindih. Salah satunya terkait perbedaan perizinan investasi di pemerintah pusat dan daerah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya