Berita

Bank DKI/Net

Bisnis

Pengamat: Bank DKI Harus Konsisten, Segara Laksanakan Putusan MA Terkait Sengketa Tanah Dengan Ahli Waris The Tjin Kok

JUMAT, 06 MARET 2020 | 18:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Bank DKI harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2256 K/PDT/2005 juncto 23/PDT.G/PN.JKT.PST terkait kasus sita eksekusi kantor Pusat Bank DKI di Jalan Juanda 3, Jakarta Pusat.

Demikian yang dikatakan oleh pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).

"Bank DKI harus segera melaksanakan putusan itu. Cuma masalahnya terletak pada konsistensi Bank DKI itu sendiri. Karena sampai sekarang sengketa itu belum selesai, padahal Bank DKI itu kan minta waktu sampai Maret 2017 untuk menyelesaikannya," ujar Amir.


Dijelaskan Amir, sesuai dengan putusan MA, Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta wajib membayar denda kepada penggugat yang merupakan Ahli Waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo.

Di mana tergugat I (Bank DKI) dan tergugat II (Pemprov SKI) harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp 2,23 miliar.

"Ditambah bunga sebesar 12 persen per tahun atas keterlambatan pembayaran ini terhitung sejak tahun 1962 sampai dibayar lunas oleh para tergugat," tambahnya.

Sesuai dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Direksi Bank DKI yang merupakan pejabat publik memiliki kewajiban untuk patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sehari sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya penyelesaikan terkait aset sengketa dengan Ham Sutedjo.

Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/3), Herry mengatakan Bank DKI berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, Ham Sutedjo juga telah melayangkan surat terbuka kepada Direksi dan Komisaris Bank DKI serta Pemprov DKI untuk segera menyelesaikan sengketa. Ham mengatakan, perkara sengketa tanah dengan Bank DKI sudah dimenangkan keluarganya sejak 2001.

Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap pada 2006. Namun hingga saat ini, putusan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak Bank DKI.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya