Berita

Tambang liar di Gempol, Pasuruan/Istimewa

Nusantara

Bandel, Tambang Liar Di Gempol Siap Ditindak Hukum

JUMAT, 06 MARET 2020 | 14:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tambang liar yang berada di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur bakal ditindak secara hukum. Hal itu disepakati dalam rapat yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan merespons gejolak yang muncul di masyarakat.

"Sementara ini, Pemda, Bupati Kapolres, Dandim, dan Kajari juga sepakat harus ada tindakan hukum atas pelanggaran penambangan liar tanpa izin yang ada di Desa Bulusari Gempol," kata asisten 1 Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (6/3).

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan beragam langkah, mulai dari menyurati para pengelola tambang hingga dihentikan, namun tak diindahkan oleh pihak pengelola tambang. Untuk upaya hukum yang akan diambil, lanjutnya, saat ini pihak kepolisian dan kejaksaan sedang bekerja.


"Pemkab sudah melakukan langkah-langkah mulai dari tahun 2017, 2018, 2019. Karena Pemkab berjalan sendiri waktu itu, jadi tidak menghasilkan sesuatu. Akhirnya saat ini sudah menghasilkan kesepakatan dengan Forkopimda," tegasnya.

Warga Desa Bulusari bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur sebelumnya pernah mengadu ke Presiden Joko Widodo terkait aktivitas tambang pasir dan batu liar di daerah tersebut. Mereka khawatir aktivitas tambang liar tersebut membahayakan manusia dan merusak lingkungan.

Kuasa Hukum LBH Ansor Jatim, Otman Ralibi mengatakan, aktivitas tambang liar itu melanggar UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“LBH Ansor mengadvokasi masyarakat dan meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan instansi terkait Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati dan Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran, baik secara administratif dan pidana atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” jelas Otman Ralibi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya