Berita

Tambang liar di Gempol, Pasuruan/Istimewa

Nusantara

Bandel, Tambang Liar Di Gempol Siap Ditindak Hukum

JUMAT, 06 MARET 2020 | 14:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tambang liar yang berada di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur bakal ditindak secara hukum. Hal itu disepakati dalam rapat yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan merespons gejolak yang muncul di masyarakat.

"Sementara ini, Pemda, Bupati Kapolres, Dandim, dan Kajari juga sepakat harus ada tindakan hukum atas pelanggaran penambangan liar tanpa izin yang ada di Desa Bulusari Gempol," kata asisten 1 Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (6/3).

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan beragam langkah, mulai dari menyurati para pengelola tambang hingga dihentikan, namun tak diindahkan oleh pihak pengelola tambang. Untuk upaya hukum yang akan diambil, lanjutnya, saat ini pihak kepolisian dan kejaksaan sedang bekerja.


"Pemkab sudah melakukan langkah-langkah mulai dari tahun 2017, 2018, 2019. Karena Pemkab berjalan sendiri waktu itu, jadi tidak menghasilkan sesuatu. Akhirnya saat ini sudah menghasilkan kesepakatan dengan Forkopimda," tegasnya.

Warga Desa Bulusari bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur sebelumnya pernah mengadu ke Presiden Joko Widodo terkait aktivitas tambang pasir dan batu liar di daerah tersebut. Mereka khawatir aktivitas tambang liar tersebut membahayakan manusia dan merusak lingkungan.

Kuasa Hukum LBH Ansor Jatim, Otman Ralibi mengatakan, aktivitas tambang liar itu melanggar UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“LBH Ansor mengadvokasi masyarakat dan meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan instansi terkait Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati dan Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran, baik secara administratif dan pidana atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” jelas Otman Ralibi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya