Berita

Tambang liar di Gempol, Pasuruan/Istimewa

Nusantara

Bandel, Tambang Liar Di Gempol Siap Ditindak Hukum

JUMAT, 06 MARET 2020 | 14:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tambang liar yang berada di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur bakal ditindak secara hukum. Hal itu disepakati dalam rapat yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan merespons gejolak yang muncul di masyarakat.

"Sementara ini, Pemda, Bupati Kapolres, Dandim, dan Kajari juga sepakat harus ada tindakan hukum atas pelanggaran penambangan liar tanpa izin yang ada di Desa Bulusari Gempol," kata asisten 1 Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (6/3).

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan beragam langkah, mulai dari menyurati para pengelola tambang hingga dihentikan, namun tak diindahkan oleh pihak pengelola tambang. Untuk upaya hukum yang akan diambil, lanjutnya, saat ini pihak kepolisian dan kejaksaan sedang bekerja.


"Pemkab sudah melakukan langkah-langkah mulai dari tahun 2017, 2018, 2019. Karena Pemkab berjalan sendiri waktu itu, jadi tidak menghasilkan sesuatu. Akhirnya saat ini sudah menghasilkan kesepakatan dengan Forkopimda," tegasnya.

Warga Desa Bulusari bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur sebelumnya pernah mengadu ke Presiden Joko Widodo terkait aktivitas tambang pasir dan batu liar di daerah tersebut. Mereka khawatir aktivitas tambang liar tersebut membahayakan manusia dan merusak lingkungan.

Kuasa Hukum LBH Ansor Jatim, Otman Ralibi mengatakan, aktivitas tambang liar itu melanggar UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“LBH Ansor mengadvokasi masyarakat dan meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan instansi terkait Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati dan Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran, baik secara administratif dan pidana atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” jelas Otman Ralibi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya