Berita

Latheefa Koya dan PM Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Komisaris Utama Lembaga Anti-Korupsi Malaysia Mengundurkan Diri

JUMAT, 06 MARET 2020 | 11:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

RMOL. Komisaris Utama Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC), Latheefa Koya, mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Pengunduran dirinya itu hanya berselang beberapa hari setelah Muhyiddin dilantik oleh Yang Dipertuan Agung pada Minggu (1/3) dan setelah Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas mengundurkan diri pada Jumat (28/2).

Dalam unggahan akun Facebook, MACC Force pada Jumat (6/3), Latheefa menerangkan, dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Muhyiddin pada Senin (2/3) berdasarkan persetujuan dari Yang Dipertuan Agung.


Ia juga menjelaskan, pengunduran dirinya merupakan keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak mana pun dan Muhyiddin pun memahami posisinya setelah mereka bertemu secara langsung pada Kamis (5/3).

Selain itu, Latheefa juga memaparkan kepada Muhyiddin seluk beluk kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang ikut melibatkan mantan Perdana Menteri sekaligus petinggi partai UMNO, Najib Razak.

"Saya juga memberi tahu dia tentang tindakan dan upaya kami yang berkelanjutan untuk pemulihan uang 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang dicuri dari luar negeri. Dia sepenuhnya mendukung tindakan ini," kata Latheefa.

Latheefa juga mengungkapkan ia telah memberikan pengarahan kepada wakilnya, Datuk Seri Azam Baki dan kepala departemen MACC untuk memastikan serah terima tugas.

"Saya meninggalkan posisi saya dengan keyakinan penuh bahwa MACC akan terus tanpa kompromi dan tak kenal lelah dalam memerangi korupsi, terlepas dari posisi atau kesetiaan politik para pelaku," paparnya.

Di akhir, Latheefa juga mengucapkan terima kasihnya kepada mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, kolega MACC, dan semua rakyat Malaysia.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya