Berita

Saeful Bahri/RMOL

Hukum

Penyidikan Selesai, Berkas Perkara Saeful Bahri Akan Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

KAMIS, 05 MARET 2020 | 20:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini Kamis (5/3) penyidik KPK telah menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka Saeful Bahri.

Sehingga, berkas dan tersangka Saeful Bahri akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat (6/3) besok.


"Hari ini informasi dari penuntut umum untuk pemberkasan dari tersangka SAE telah dinyatakan lengkap dan rencananya besok akan dilakukan penyerahan tahap II ya," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3) malam.

Ali menambahkan, penyidik baru menyerahkan tersangka pemberi suap kepada tersangka Wahyu Setiawan baru Saeful Bahri lantaran tersangka Harun Masiku hingga saat ini masih buron.

"Jadi penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SAE lebih dahulu tentunya karena memang sampai hari ini penyidik masih mencari keberadaan dari tersangka HAR untuk kemudian ditangkap," jelas Ali.

Sedangkan untuk dua tersangka penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, penyidik masih melanjutkan untuk melengkapi berkas perkara.

"Namun kemudian, berkas berjalan sampai hari ini untuk empat tersangka. Jadi yang dua tersangka sebagai penerima dilanjutkan untuk diperdalam lebih lanjut untuk pemberinya sudah lengkap dan akan dilakukan penyerahan oleh penyelidik ke penuntut umum KPK," terang Ali.

Nantinya kata Ali, Saeful Bahri akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah Jaksa KPK melengkapi surat dakwaan selama 14 hari kerja.

"Setelah itu baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, setelah penuntut umum menyusun surat dakwaan dan segera melimpah ke pengadilan," pungkas Ali.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya