Berita

Saeful Bahri/RMOL

Hukum

Penyidikan Selesai, Berkas Perkara Saeful Bahri Akan Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

KAMIS, 05 MARET 2020 | 20:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini Kamis (5/3) penyidik KPK telah menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka Saeful Bahri.

Sehingga, berkas dan tersangka Saeful Bahri akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat (6/3) besok.


"Hari ini informasi dari penuntut umum untuk pemberkasan dari tersangka SAE telah dinyatakan lengkap dan rencananya besok akan dilakukan penyerahan tahap II ya," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3) malam.

Ali menambahkan, penyidik baru menyerahkan tersangka pemberi suap kepada tersangka Wahyu Setiawan baru Saeful Bahri lantaran tersangka Harun Masiku hingga saat ini masih buron.

"Jadi penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SAE lebih dahulu tentunya karena memang sampai hari ini penyidik masih mencari keberadaan dari tersangka HAR untuk kemudian ditangkap," jelas Ali.

Sedangkan untuk dua tersangka penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, penyidik masih melanjutkan untuk melengkapi berkas perkara.

"Namun kemudian, berkas berjalan sampai hari ini untuk empat tersangka. Jadi yang dua tersangka sebagai penerima dilanjutkan untuk diperdalam lebih lanjut untuk pemberinya sudah lengkap dan akan dilakukan penyerahan oleh penyelidik ke penuntut umum KPK," terang Ali.

Nantinya kata Ali, Saeful Bahri akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah Jaksa KPK melengkapi surat dakwaan selama 14 hari kerja.

"Setelah itu baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, setelah penuntut umum menyusun surat dakwaan dan segera melimpah ke pengadilan," pungkas Ali.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya