Berita

(tengah) Presiden KSPI, Said Iqbal/RMOL

Politik

Aspirasi Corona, Buruh Desak Pemerintah Serius Perhatikan Arus TKA Ilegal

KAMIS, 05 MARET 2020 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk memperhatikan arus tenaga kerja asing (TKA), terutama yang ilegal, di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang terjadi saat ini.

Pasalnya, dijelaskan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, yang paling terancam di saat wabah corona saat ini adalah buruh Indonesia yang bekerja di perusahaan multinasional. Di mana buruh Indonesia yang tergabung dalam KSPI sendiri terdapat 5 juta orang dan dalam kesehariannya, banyak dari mereka berinteraksi dengan para pekerja asing, mulai dari Korea Selatan, Jepang, China, hingga Taiwan.

Meski pemerintah telah mengaku telah memperketat proses pemeriksaan di bandara dan titik-titik masuk lainnya, namun tidak dapat dihindari banyak TKA ilegal yang masih bisa masuk.


"Bagi buruh-buruh Indonesia, kami terancam. Ini bukan masalah rasis ya. Seluruh dunia melakukan hal yang sama," ujar Said Iqbal di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

"Yang legal saja itu patut diduga harus dilakukan pemeriksaan yang ketat, dan mereka travelling," lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, seorang TKA bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dua hingga tiga kali dalam setahun sehingga risiko untuk terinfeksi sangat tinggi.

"Karena itu kami minta pemerintah sungguh-sungguh memperhatikan kami, para buruh Indonesia yang merasa terancam, setidaknya yang tergabung di KSPI," imbau Said Iqbal.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya