Berita

KPK kembali dalami kasus korupsi di Bakamla/RMOL

Hukum

Kembali Usut Korupsi Pengadaan PTIT Di Bakamla, KPK Panggil Tersangka Leni Marlena

KAMIS, 05 MARET 2020 | 11:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 kembali dilanjutkan.

Untuk itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Bakamla RI, Leni Marlena. Dalam kasus ini, Leni Marlena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RP (Rahardjo Pratjihno)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (5/3).


Rahardjo Pratjihno merupakan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT). Rahardjo juga telah ditahan KPK pada Selasa (14/1).

KPK sendiri telah menetapkan status tersangka terhadap Rahardjo Pratjihno bersama dua orang lainnya, yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena dan anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Maruf pada 31 Juli 2019.

KPK menyebut adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 54 miliar dalam kasus ini.

Kasus ini bermula pada 2016. Saat Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan peningkatan pengelolaan informasi, hukum, dan kerja sama keamanan dan keselamatan laut. Kemudian Leni dan Juli diangkat menjadi Ketua dan Anggota ULP di Bakamla.

Pada tahun yang sama, ada usulan anggaran pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016. Usulan anggaran ini dilakukan lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Pada Agustus 2016, ULP Bakamla mengumumkan lelang BCSS dengan pagu anggaran senilai Rp 400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp 399,8 miliar. PT CMIT kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang pada September 2016.

Selanjutnya pada 18 Oktober 2016, Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo selaku Dirut PT CMIT meneken kontrak dengan nilai Rp 170,57 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016 dan berbentuk lump sum. Sehingga, diduga terjadi mark-up sebesar Rp 54 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Leni dan Juli dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Rahardjo dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya