Berita

Anies Baswedan menyerahkan Raperda perubahan kepada DPRD/RMOL

Nusantara

Lewat Raperda Retribusi Daerah, Anies Usulkan Penyesuaian Tarif

RABU, 04 MARET 2020 | 19:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Raperda tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Usulan tersebut berupa penyesuaian tarif retribusi untuk jenis layanan tertentu dalam rangka peningkatan layanan. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Retribusi Daerah.

Usulan dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini, terutama terkait penyesuaian tarif dan perwujudan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat.


Sebab pemungutan retribusi daerah berkaitan dengan pelayanan perizinan maupun pelayanan administrasi lainnya. Jika dibandingkan dengan daerah penyangga, sejak tahun 2012 belum ada perubahan.

"Jadi kita tahu Perda 3/2012 sudah delapan tahun. Banyak yang harus disesuaikan. Ini prinsipnya karena waktu, perubahan harga, kebijakan, karena itu perlu penyesuaian," jelas Anies.

Ia menjelaskan, pengajuan perubahan tersebut tidak bisa dijelaskan hanya satu item lantaran retribusi dan pajak daerah cukup banyak.

"Dinasnya saja tadi banyak sekali. Jadi tidak spesifik soal parkir saja, tapi yang lain-lain juga," sambung Anies.
 
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, Pemprov DKI akan terus mengoptimalkan jenis-jenis pelayanan dan penyesuaian tarif sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.

Diharapkan berpengaruh terhadap beberapa jenis pungutan retribusi daerah dan perkembangan perekonomian, mengingat saat ini tarif retribusi daerah terbilang rendah.

Adapun sasaran perubahan Perda Retribusi Daerah ini adalah tercapainya optimalisasi penerimaan dari retribusi daerah tahun 2020, menghapus retribusi pada tempat-tempat yang tidak maksimal lantaran sudah ditiadakan akibat kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

"Kemudian menaikkan tarif retribusi penggunaan fasilitas tertentu karena adanya potensi pendapatan retribusi daerah," tandas Anies.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya