Berita

Ilustrasi Virus Corona/Net

Hukum

Komisi I: Mestinya Negara Bisa Melindungi Kerahasiaan Data Pribadi

RABU, 04 MARET 2020 | 10:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL. Identitas dan data pribadi dua WNI yang terpapar virus corona (covid-19) telah tersebar ke publik. Hal ini menimbulkan keprihatinan pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Kementerian Kesehatan telah mengingatkan kepada semua pihak agar menghormati privasi pasien corona. Terutama kepada media untuk tidak menuliskan indentitas mereka.  

Hal ini juga menjadi perhatian serius Komisi I DPR. Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR Charles Honoris menilai bocornya data pribadi pasien merupakan pelanggaran hak privasi warga negara.


"Tersebarluasnya data pribadi (misalnya nama lengkap, alamat tinggal, foto, dsb) pasien Corona lewat media sosial atau media lainnya, harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara," kata Charles kepada wartawan, di komplek DPR, Senayan, Selasa (3/3).

Ia mengingatkan, mestinya negara bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apa pun terhadap pelanggaran tersebut.

Charles menyebutkan, di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan diatur sanksi bagi pelanggaran terhadap keamanan data pribadi warga negara. Termasuk, mereka yang membocorkan data pribadi pasien.

Termasuk juga didalamnya akan dirumuskan sanksi baik administratif maupun pidana, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.

"Hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945," ujar Charles.

Merujuk pada Pasal 54 Ayat 2 UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penyebar data milik institusi dapat dijerat hukuman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.

Saat ini, Polri telah merespon atas penyebaran identitas warga yang terjangkit virus corona tersebut.

Polri akan menyelidiki pelaku awal penyebar identitas karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.

“Ya (melanggar hukum). Kita akan lakukan penyelidikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada media, di Jakarta.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya