Dua orang warga Depok yang terinfeksi virus corona baru (Covid-19) merasa keberatan identitasnya diungkap, baik di media massa nasional maupun media sosial.
Hal ini menjadi sorotan Komisi Informasi Pusat (KIP). Sebab, dalam Undang-Undang 14/2008 tentang keterbukaan informasi, pengungkapan identitas penderita corona tidak bisa dilakukan tanpa seizin yang bersangkutan.
Menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat, Arif A. Kuswardono, hal tersebut diatur di dalam pasal 17 huruf h dan i.
"Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik," ungkap Arif A. Kuswardono dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/3).
Karena itu, publik dan petugas diimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan informasi pribadi pasien di media sosial atau media lain.
Arif A. Kuswardono menegaskan, perlindungan atas identitas pribadi ini juga dijamin dalam pasal 29 g UUDNRI 1945. Di mana setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
Selain itu, pasien terjangkit virus corona berhak atas rasa aman dan perlindungan. Baik dari ancaman ketakutan untuk berbuat, atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Lebih lanjut, Arif A. Kuswardono juga meminta media untuk memberitakan secara bijaksana kasus corona pertama di Indonesia yang menimpa ibu dan anak tersebut.
"Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan, dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," papar Arif A. Kuswardono.
"Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat," demikian Arif A. Kuswardono.