Berita

Arif A. Kuswardono/Net

Politik

Komisi Informasi Pusat: Pengungkapan Identitas Penderita Corona Adalah Pelanggaran

RABU, 04 MARET 2020 | 09:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua orang warga Depok yang terinfeksi virus corona baru (Covid-19) merasa keberatan identitasnya diungkap, baik di media massa nasional maupun media sosial.

Hal ini menjadi sorotan Komisi Informasi Pusat (KIP). Sebab, dalam Undang-Undang 14/2008 tentang keterbukaan informasi, pengungkapan identitas penderita corona tidak bisa dilakukan tanpa seizin yang bersangkutan.

Menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat, Arif A. Kuswardono, hal tersebut diatur di dalam pasal 17 huruf h dan i.


"Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik," ungkap Arif A. Kuswardono dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/3).

Karena itu, publik dan petugas diimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan informasi pribadi pasien di media sosial atau media lain.

Arif A. Kuswardono menegaskan, perlindungan atas identitas pribadi ini juga dijamin dalam pasal 29 g UUDNRI 1945. Di mana setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

Selain itu, pasien terjangkit virus corona berhak atas rasa aman dan perlindungan. Baik dari ancaman ketakutan untuk berbuat, atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Lebih lanjut, Arif A. Kuswardono juga meminta media untuk memberitakan secara bijaksana kasus corona pertama di Indonesia yang menimpa ibu dan anak tersebut.

"Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan, dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," papar Arif A. Kuswardono.

"Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat," demikian Arif A. Kuswardono.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya