Berita

Arif A. Kuswardono/Net

Politik

Komisi Informasi Pusat: Pengungkapan Identitas Penderita Corona Adalah Pelanggaran

RABU, 04 MARET 2020 | 09:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua orang warga Depok yang terinfeksi virus corona baru (Covid-19) merasa keberatan identitasnya diungkap, baik di media massa nasional maupun media sosial.

Hal ini menjadi sorotan Komisi Informasi Pusat (KIP). Sebab, dalam Undang-Undang 14/2008 tentang keterbukaan informasi, pengungkapan identitas penderita corona tidak bisa dilakukan tanpa seizin yang bersangkutan.

Menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat, Arif A. Kuswardono, hal tersebut diatur di dalam pasal 17 huruf h dan i.


"Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik," ungkap Arif A. Kuswardono dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/3).

Karena itu, publik dan petugas diimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan informasi pribadi pasien di media sosial atau media lain.

Arif A. Kuswardono menegaskan, perlindungan atas identitas pribadi ini juga dijamin dalam pasal 29 g UUDNRI 1945. Di mana setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

Selain itu, pasien terjangkit virus corona berhak atas rasa aman dan perlindungan. Baik dari ancaman ketakutan untuk berbuat, atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Lebih lanjut, Arif A. Kuswardono juga meminta media untuk memberitakan secara bijaksana kasus corona pertama di Indonesia yang menimpa ibu dan anak tersebut.

"Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan, dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," papar Arif A. Kuswardono.

"Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat," demikian Arif A. Kuswardono.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya