Berita

ILustrasi Banjir/Net

Politik

Pansus Banjir Jakarta Juga Akan Panggil Ahok

RABU, 04 MARET 2020 | 08:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

DPRD DKI dalam waktu dekat akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Banjir. Dalam persiapan pembentukkannya, pihak-pihak terkait akan dipanggil, termasuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pemanggilan ini untuk membicarakan indikasi permasalahan.

"Iya (panggil Ahok), semua kita panggil. Kan indikasi-indikasi saya sudah dapat masalah got mampet, pintu air masalah, alat alkali tidak siap, beli banyak-banyak nggak dirawat," terang  Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).


Prasetio menerangkan, Pansus dibentuk untuk mencari solusi penanganan banjir. Ia sendiri mengakui permasalahan banjir tidak pernah habis dan sulit dihilangkan.

"Iya, cari solusi bareng-bareng. Kalau masalah banjir, Jakarta pasti nggak mungkin nggak banjir, pasti ada banjir. Tapi kan bisa diminimalis," kata Prasetio.

Untuk meminimal banjir inilah ia dan jajarannya akan membentuk satuan kerja mengatasi banjir.

Salah satu masalah yang dilihat oleh Prasetio adalah pemetaan saluran air. Dia mengaku melihat air tidak masuk ke Kanal Banjir Timur saat terjadi banjir.

"KBT nggak meluap airnya. Artinya apa? Belum ada air yang datang ke situ. Nah, ini pemerintah daerah, dipikirkan masalah itu," ucap Prasetio.

DPRD juga memanggil Dinas Sumber Daya Air (SDA) selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab dalam pengendalian banjir.

Kepala Dinas SDA Juaini mengaku tidak mempermasalahkan pembentukan Pansus Banjir oleh DPRD DKI Jakarta.

"Ya pokoknya selama masih fungsi kontrol ya nggak masalah. Itu memang tugas mereka (DPRD DKI Jakarta). Kita ikut saja kan. Yang penting kita sudah melakukan apa yang sudah jadi tupoksi kita," kata Juaini kepada media.  

Pembentukan pansus banjir telah disetujui berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 24 Februari lalu, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyebutkan perlu pendalaman lebih lanjut karena sudah beberapa kali banjir terjadi di DKI Jakarta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya