Berita

Foto: Ilustrasi

Hukum

Ahli Waris The Tjin Kok Kembali Surati Bank DKI

SELASA, 03 MARET 2020 | 00:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Ahli waris The Tjin Kok kembali mempertanyakan itikad Bank DKI memenuhi kewajiban menjalankan putusan pengadilan dalam kasus sita eksekusi Kantor Pusat Bank DKI di Jalan Juanda 3, Jakarta Pusat, yang sudah berkekuatan hukum tetap pada 2006.

Setelah pekan lalu menulis surat terbuka, kali ini   Ham Sutedjo yang merupakan ahli waris The Tjin Kok itu mengirimkan surat kepada Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, Senin siang (2/3).

Dalam copy surat yang juga diterima redaksi itu disebutkan Ham Sutedjo melampirkan tiga dokumen yang memperlihatkan keabsahan dirinya sebagai ahli waris. Ketiga dokumen itu adalah Akta Pernyataan No. 34, Akta Hak Waris No. 35, dan Akta Pernyataan Persetujuan dan Kuasa No. 36. Ketiga dokumen dikeluarkan pada tanggal 28 September 2016 oleh Notaris Kezia Janty Lega S.H. di Jakarta.

Ham Sutedjo meminta perhatian dan ketegasan Dirut Bank DKI dalam menyelesaikan perkara dengan orangtuanya yang telah diputuskan Mahkamah Agung R.I dengan surat keputusan 2256 K/PDT/2005 jo 23/PDT.G/PN.JKT.PST. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Lalu dalam surat bernomor 043/2010.Eks tanggal 29 November 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Bank DKI akan melaksanakan kewajiban sesuai putusan setidaknya pada bulan Maret 2017.

“Akan tetapi pada kenyataannya sampai pada saat ini hal tersebut belum juga dilaksanakan oleh para terhukum (PT. Bank DKI dan Pemprov DKI),” tulis Ham Sutedjo lagi.

Ham  Sutedjo juga mengingatkan, jumlah tanggungan yang harus dibayarkan dalam kasus ini akan terus bertambah selama tidak ada niat baik dari para terhukum untuk melaksanakan putusan tersebut. Ini artinya, menambah besar kerugian negara dikarenakan  penundaan tersebut yang dapat dikategorikan dalam Tindak Pidana Korupsi.

Pada bagian lain, Ham Sutedjo juga mempertanyakan kejanggalan yang ditemukannya dalam Annual Report Bank DKI dari tahun 2016 sampai tahun 2018

Pada halaman 555 Annual Report Bank DKI tahun 2016, disebutkan bahwa Bank DKI menghabiskan dana sebesar Rp 2,325 miliar untuk membayar Kantor Hukum Arifin Djauhari & Partners dalam kasus yang dihadapi Bank DKI melawan The Tjin Kok dan Rudi Harsono.

Angka ini tidak ditemukan dalam laporan di tahun 2017. Namun dalam laporan di tahun 2018, anggaran ini kembali muncul di halaman 698.

“Kejanggalan tersebut bukanlah hal yang dapat dianggap remeh mengingat nilai yang dikeluarkan bukanlah nilai yang sedikit dan dengan menggunakan uang negara, yang dapat juga dikategorikan dalam tindak pidana korupsi,” tulisnya lagi.

Dia menambahkan, sejak Berita Acara Panggilan Menghadap Nomor 043/2010.Eks yang dikirimkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bank DKI sudah tidak dapat lagi melakukan tindakan hukum apapun dalam kasus hukum dengan The Tjin Kok.

Setelah menghadap Pengadilan Negeri Jakarta itu Bank DKI seharusnya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2256 K/PDT/2005 jo. Nomor 23/PDT.G/PN.JKT.PST yang telah berkekuatan hukum tetap.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya