Berita

Foto: Ilustrasi

Hukum

Ahli Waris The Tjin Kok Kembali Surati Bank DKI

SELASA, 03 MARET 2020 | 00:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Ahli waris The Tjin Kok kembali mempertanyakan itikad Bank DKI memenuhi kewajiban menjalankan putusan pengadilan dalam kasus sita eksekusi Kantor Pusat Bank DKI di Jalan Juanda 3, Jakarta Pusat, yang sudah berkekuatan hukum tetap pada 2006.

Setelah pekan lalu menulis surat terbuka, kali ini   Ham Sutedjo yang merupakan ahli waris The Tjin Kok itu mengirimkan surat kepada Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, Senin siang (2/3).

Dalam copy surat yang juga diterima redaksi itu disebutkan Ham Sutedjo melampirkan tiga dokumen yang memperlihatkan keabsahan dirinya sebagai ahli waris. Ketiga dokumen itu adalah Akta Pernyataan No. 34, Akta Hak Waris No. 35, dan Akta Pernyataan Persetujuan dan Kuasa No. 36. Ketiga dokumen dikeluarkan pada tanggal 28 September 2016 oleh Notaris Kezia Janty Lega S.H. di Jakarta.


Ham Sutedjo meminta perhatian dan ketegasan Dirut Bank DKI dalam menyelesaikan perkara dengan orangtuanya yang telah diputuskan Mahkamah Agung R.I dengan surat keputusan 2256 K/PDT/2005 jo 23/PDT.G/PN.JKT.PST. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Lalu dalam surat bernomor 043/2010.Eks tanggal 29 November 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Bank DKI akan melaksanakan kewajiban sesuai putusan setidaknya pada bulan Maret 2017.

“Akan tetapi pada kenyataannya sampai pada saat ini hal tersebut belum juga dilaksanakan oleh para terhukum (PT. Bank DKI dan Pemprov DKI),” tulis Ham Sutedjo lagi.

Ham  Sutedjo juga mengingatkan, jumlah tanggungan yang harus dibayarkan dalam kasus ini akan terus bertambah selama tidak ada niat baik dari para terhukum untuk melaksanakan putusan tersebut. Ini artinya, menambah besar kerugian negara dikarenakan  penundaan tersebut yang dapat dikategorikan dalam Tindak Pidana Korupsi.

Pada bagian lain, Ham Sutedjo juga mempertanyakan kejanggalan yang ditemukannya dalam Annual Report Bank DKI dari tahun 2016 sampai tahun 2018

Pada halaman 555 Annual Report Bank DKI tahun 2016, disebutkan bahwa Bank DKI menghabiskan dana sebesar Rp 2,325 miliar untuk membayar Kantor Hukum Arifin Djauhari & Partners dalam kasus yang dihadapi Bank DKI melawan The Tjin Kok dan Rudi Harsono.

Angka ini tidak ditemukan dalam laporan di tahun 2017. Namun dalam laporan di tahun 2018, anggaran ini kembali muncul di halaman 698.

“Kejanggalan tersebut bukanlah hal yang dapat dianggap remeh mengingat nilai yang dikeluarkan bukanlah nilai yang sedikit dan dengan menggunakan uang negara, yang dapat juga dikategorikan dalam tindak pidana korupsi,” tulisnya lagi.

Dia menambahkan, sejak Berita Acara Panggilan Menghadap Nomor 043/2010.Eks yang dikirimkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bank DKI sudah tidak dapat lagi melakukan tindakan hukum apapun dalam kasus hukum dengan The Tjin Kok.

Setelah menghadap Pengadilan Negeri Jakarta itu Bank DKI seharusnya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2256 K/PDT/2005 jo. Nomor 23/PDT.G/PN.JKT.PST yang telah berkekuatan hukum tetap.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya