Berita

Foto: Ilustrasi

Hukum

Ahli Waris The Tjin Kok Kembali Surati Bank DKI

SELASA, 03 MARET 2020 | 00:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Ahli waris The Tjin Kok kembali mempertanyakan itikad Bank DKI memenuhi kewajiban menjalankan putusan pengadilan dalam kasus sita eksekusi Kantor Pusat Bank DKI di Jalan Juanda 3, Jakarta Pusat, yang sudah berkekuatan hukum tetap pada 2006.

Setelah pekan lalu menulis surat terbuka, kali ini   Ham Sutedjo yang merupakan ahli waris The Tjin Kok itu mengirimkan surat kepada Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, Senin siang (2/3).

Dalam copy surat yang juga diterima redaksi itu disebutkan Ham Sutedjo melampirkan tiga dokumen yang memperlihatkan keabsahan dirinya sebagai ahli waris. Ketiga dokumen itu adalah Akta Pernyataan No. 34, Akta Hak Waris No. 35, dan Akta Pernyataan Persetujuan dan Kuasa No. 36. Ketiga dokumen dikeluarkan pada tanggal 28 September 2016 oleh Notaris Kezia Janty Lega S.H. di Jakarta.


Ham Sutedjo meminta perhatian dan ketegasan Dirut Bank DKI dalam menyelesaikan perkara dengan orangtuanya yang telah diputuskan Mahkamah Agung R.I dengan surat keputusan 2256 K/PDT/2005 jo 23/PDT.G/PN.JKT.PST. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Lalu dalam surat bernomor 043/2010.Eks tanggal 29 November 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Bank DKI akan melaksanakan kewajiban sesuai putusan setidaknya pada bulan Maret 2017.

“Akan tetapi pada kenyataannya sampai pada saat ini hal tersebut belum juga dilaksanakan oleh para terhukum (PT. Bank DKI dan Pemprov DKI),” tulis Ham Sutedjo lagi.

Ham  Sutedjo juga mengingatkan, jumlah tanggungan yang harus dibayarkan dalam kasus ini akan terus bertambah selama tidak ada niat baik dari para terhukum untuk melaksanakan putusan tersebut. Ini artinya, menambah besar kerugian negara dikarenakan  penundaan tersebut yang dapat dikategorikan dalam Tindak Pidana Korupsi.

Pada bagian lain, Ham Sutedjo juga mempertanyakan kejanggalan yang ditemukannya dalam Annual Report Bank DKI dari tahun 2016 sampai tahun 2018

Pada halaman 555 Annual Report Bank DKI tahun 2016, disebutkan bahwa Bank DKI menghabiskan dana sebesar Rp 2,325 miliar untuk membayar Kantor Hukum Arifin Djauhari & Partners dalam kasus yang dihadapi Bank DKI melawan The Tjin Kok dan Rudi Harsono.

Angka ini tidak ditemukan dalam laporan di tahun 2017. Namun dalam laporan di tahun 2018, anggaran ini kembali muncul di halaman 698.

“Kejanggalan tersebut bukanlah hal yang dapat dianggap remeh mengingat nilai yang dikeluarkan bukanlah nilai yang sedikit dan dengan menggunakan uang negara, yang dapat juga dikategorikan dalam tindak pidana korupsi,” tulisnya lagi.

Dia menambahkan, sejak Berita Acara Panggilan Menghadap Nomor 043/2010.Eks yang dikirimkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bank DKI sudah tidak dapat lagi melakukan tindakan hukum apapun dalam kasus hukum dengan The Tjin Kok.

Setelah menghadap Pengadilan Negeri Jakarta itu Bank DKI seharusnya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2256 K/PDT/2005 jo. Nomor 23/PDT.G/PN.JKT.PST yang telah berkekuatan hukum tetap.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya